suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kejati Jatim Tahan Manager KSP MUMS, Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank BNI Cabang Jember

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Tersangka DJA Manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha Mandiri 'Semboro' (MUMS) kenakan rompi tahanan (kiri), saat digelandang ke ruang tahanan kejati jatim (kanan), Jumat, (18/10/ 2024)
Foto: Tersangka DJA Manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha Mandiri 'Semboro' (MUMS) kenakan rompi tahanan (kiri), saat digelandang ke ruang tahanan kejati jatim (kanan), Jumat, (18/10/ 2024)

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Penyidik tindak pudana khusus (Pidsus) Kejati Jatim mengembangkan kasus tidak pidana korupai kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Jember dengan total kerugian mencapai Rp125.980.889.350 yang menggunakan modus memberikan pinjaman kepada petani tebu.

Kali ini Kejaksaan menahan manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) berinisial DJA.

"Kami menetapkan tersangka DJA usai adanya alat bukti yang memadai untuk penetapan tersangka dan kami lakukan penahanan," ucap Kepala Kejati Jatim Mia Amiati dalam siaran persnya, Jumat, (18/10/2024).

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 78 orang saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen serta barang bukti elektronik lainnya. "Hasil ini membuat kami menetapkan DJA sebagai tersangka," ucap Mia.

Sebelum penahanan DJA, penyidik telah menahan tiga tersangka lain, yakni SD, IAN, dan MFH, yang juga terkait dalam perkara ini. DJA kini ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari ke depan.

Modus yang dilakukan pelaku dimulaj pada tahun 2021 sampai 2023, pelaku yang merupakan manager KSP MUMS mengajukan kredit topengan dan kredit tempilan atas nama petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.

Namun dalam penyaluran kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, seperti kepemilikan lahan tebu dan kerja sama dengan pabrik gula dan sebagian dana kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Mia. (sam)

 

 

 

 

 


.

Editor :