SURABAYA - SUARA PUBLIK. Tidak bisa dipungkiri, balap liar masih
menjadi salah satu kebiasaan para remaja di Kota Surabaya. Apalagi, di bulan
puasa. Meski kucing-kucingan dengan polisi, gerombolan pembalap liar masih saja
berlangsung di sejumlah titik. Ajang adu cepat motor di jalanan ini pun selalu
menarik perhatian warga. Kendati kehadiran mereka terus menuai protes, tak
sedikit pula, sejumlah warga justru memilih menjadi penonton. Namun siapa
sangka, diantara penonton itu, selama seminggu terakhir, terdapat Timsus (Tim
Speed) Satlantas Polrestabes Surabaya yang memang sengaja menyamar.
Berbekal titik-titik balap liar dari pemetaan yang dikantongi Satlantas serta
pengaduan masyarakat Surabaya selama ini. Dua personil Timsus berpakaian
preman, menyusup ditengah kerumunan penonton. Dua anggota ini menyusup antara
pukul 24.00 hingga pukul 03.00 Wib. Bahkan, under cover ini juga dilakukan usai
sahur hingga pukul 05.00 Wib. Ketika balapan liar digeber, kedua anggota ini
kemudian menghubungi rekan-rekannya yang telah standby beberapa kilometer dari
arena balap.
"Ketika dua anggota kami yang menyamar tadi sudah memastikan bahwa balapan
liar sudah digeber, maka anggota timsus berseragam yang sudah siap. Tim langsung
memblokir akses jalan. Darisanalah, kami berhasil mengamankan para pembalap
berikur motornya. Timsus ini sendiri berjumlah 13 personil, dan langsung
dibawah kendali saya," ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira
Siregar, Senin (27/06/2016).
Titik-titik ruas jalan yang disasar Timsus dalam seminggu terakhir antara lain,
Jalan Ir Soekarno (Merr) ; Jalan Dupak ; Jalan Demak ; Jalan Raya Gubeng serta
Jalan Raya Kenjeran. Sedikitnya, dari 6 titik ruas jalan tersebut, Timsus ini
berhasil menggaruk 43 motor para pembalap. "Yang pasti, motor-motor ini tidak
standart, sedangkan pengendaranya, tidak membawa surat-surat kelengkapan
kendaraan bermotor seperti STNK. Selain itu, mereka tidak memiliki SIM dan
tidak menggunakan helm," beber AKBP Adewira.
Untuk pengendara motor-motor tersebut, Adewira menyatakan rata-rata mereka
masih pelajar. Mereka berumur antara 17 hingga 21 tahun. Mereka akan dipanggil
saat sidang tilang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan untuk
mengambil barang bukti motornya, mereka baru boleh membawa pulang dengan syarat-syarat
tertentu. Diantaranya, surat kelengkapan kendaraan bermotor dan membawa
perlengkapan motor untuk mengembalikan motor-motor protolan tersebut seperti
semula (standart).
"Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka cipta kondisi (cipkon) menjelang
Operasi Kepolisian Ramadniya 2016. Selain itu, giat ini sebagai bentuk respon
kami terhadap pengaduan masyarakat selama ini terkait balap liar. Apalagi
beberapa bulan lalu, terjadi pemukulan terhadap pengguna jalan oleh kelompok
pembalap liar di Unesa Lidah. Itu pula yang menjadi salah satu alasan operasi
kami saat ini," tandas AKBP Adewira Siregar.(TOM)
Editor : Pak RW