suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Harvin Pratama Diadili di PN Surabaya Perkara Pembakaran Selingkuhannya

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Harvin Pratama Sondak (29 th) (kiri), Indra Setiawan Suami Sah Korban (tengah), Saksi Korban Susi Handayani, dengan agenda sidang dakwaan dan saksi- saksi di PN Surabaya, secara vidio call, Selasa, (22/10/2024)
Foto: Terdakwa Harvin Pratama Sondak (29 th) (kiri), Indra Setiawan Suami Sah Korban (tengah), Saksi Korban Susi Handayani, dengan agenda sidang dakwaan dan saksi- saksi di PN Surabaya, secara vidio call, Selasa, (22/10/2024)

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana dengan Sengaja Membakar selingkuhannya yakni Korban Susi Handayani, yang telah bersuami dan berumah tangga selama 14 tahun. Kondisi Korban Susi mengalami luka bakar di bagian tangan kiri usai dibakar selingkuhannya.

Dengan Terdakwa Harvin Pratama Sondak bin Hanny Sondak (29 th), warga Jalan Manukan Rejo X Blok 40/10 RT03 RW06, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya. 

Sidang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Selasa, (22/10/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Duta Mellia dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa
Harvin Pratama Sondak bin Hanny Sondak (29 th), melakukan tindak pidana membakar korbannya hingga mengalami luka bakar pada tangan bagian kiri.

Selanjutnya, JPU menghadirkan dua orang saksi, yakni Indra Setiawan Suami Sah korban dan Saksi Korban Susi Handayani, diperiksa secara terpisah dipersidangan.

Indra Setiawan menerangkan, bahwa saksi tidak tahu penyebab dan tidak melihat kejadian pembakaran tersebut, namun istrinya pulang ke rumah dengan kondisi luka bakar dan minta diantar ke rumah sakit.

“Kelihatan ada luka bakar itu ketika istri saya mau mengganti baju dan kelihatan luka bakar di tangan kiri dan tubuhnya. Sehingga saya langsung antar ke rumah sakit. Saya sempat bertanya ke istri namun ia hanya menjawab kebakaran. Setelah dokter memberitahu kalau istri saya mendapatkan luka bakar. Saya langsung laporan ke kepolisian tentang luka bakar yang menimpa pada istri saya," kata Indra.

Lanjut saksi Indra, bahwa selang sebulan kemudian, terdakwa itu diamankan oleh petugas kepolisian. “Jadi terdakwa ditangkap kurang lebih satu bulan dari kejadian itu, Yang Mulia. Untuk biaya operasi dan pengobatan dari pihak terdakwa tidak ada bantuan sama sekali. Saya membayar biaya operasi dan pengobatan sekitar Rp17 juta lebih Yang Mulia,” jelasnya.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari terkait hubungan istrinya dengan terdakwa.  Saksi Indra mengatakan, bahwa itu selingkuhan istrinya. "Mohon maaf Yang Mulia sebelumnya, itu selingkuhan istri saya. Saya dikasih tahu tetangga kos istrinya," ungkapnya.

Atas kesaksian Saksi Indra, terdakwa tidak keberatan. "Saya tidak keberatan yang mulia," sahut Terdakwa Harvin.

Giliran Saksi Korban, Susi Handayani memberikan keterangan. Menurut Susi, dirinya sudah berselingkuh dengan terdakwa selama 7 bulan.  Penyebab kejadian hanya harus di dalam kos terus, tidak boleh keluar kamar, sedangkan terdakwa bekerja di toko Air Mineral, kenalannya di media sosial. Dirinya mengaku sudah memiliki suami dan anak satu, telah berumah tangga selama 14 tahun.

Namun karena ada permasalahan rumah tangga dirinya ingin pisah dan memutuskan indekos di Jalan Sepat Lidah Kulon RT05 RW05, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

"Saya hampir dua bulan ngekos. Saya tidak bekerja dan untuk membayar kos dan makan sehari-hari, ya menjual perhiasan pribadinya," kata Susi.

Sebelum kejadian penyiraman bensin dan membakar, terdakwa dan korban sempat sedikit masalah saat chatting di WA. Menurutnya permasalahan itu cuma sepele yang mana dirinya tidak diperbolehkan untuk keluar kos.

“Sore saat Azhar sedikit cekcok di WA karena tidak dibolehin keluar kos. Dan kemudian terdakwa menjelang Magrib tiba-tiba datang ke depan gerbang kosan. Kemudian langsung masuk ke kamar kos dengan membawa bensin yang ditaruh di air mineral 600 ml," ujarnya.

"Terus cekcok karena emosi terdakwa menyiramkan bensin mengelilingi kasur dan mengenai saya saat berada dipojokan lemari. Kemudian menggunakan korek gas, terdakwa menyulut api menuju kasur dan seketika menyambar tangan kiri dan tubuh saya," sambungnya.

Karena terkena dambaran api, kemudian dirinya reflek pergi ke kamar mandi. Dan saat api mulai membesar, ia ditarik keluar oleh terdakwa untuk meninggalkan kamar.

"Karena merasa sakit akibat luka bakar, akhirnya dirinya meminta diantar tetangga kos pulang ke rumah suami. Saat sampai di rumah suami, saya memberi tahu hanya kebakaran dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Wiyung Sejahtera. Saya dirawat mulai tanggal 4 sampai 8 Juli 2024," bebernya.

"Dari keluarga terdakwa tidak ada bantuan biaya rumah sakit. Untuk total biaya operasional dan rawat jalan habis sekitar Rp17 juta'an," imbuhnya.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Niatnya mau minta maaf tapi belum sempat Yang Mulia,” katanya. (sam)

Editor :