SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencurian dengan Pemberatan menggunakan alat untuk merusak kunci 1 unit sepeda motor Yamaha RX S Nopol N-4597-TE. Sepeda motor tersebut sedang di parkir di depan Food Court. Sepeda motor tersebut dicuri dan dijual lewat media sosial (medsos).
Dengan Terdakwa Dimas Pangestu bin Soetadji, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Halimah Umaternate. Sidang digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Rabu, (23/10/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan, Terdakwa Dimas Pangestu melakukan tindak pidana, telah mengambil barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana".
Selanjutnya, JPU mengadirkan Saksi Korban Achmad Hoiron Muhajir dipersidangan, yang mengatakan, saat dirinya parkir motornya di
Food Court Jalan Urip Sumoharjo Surabaya, namun saat akan mengambil.motornya diparkiran, sudah tidak terlihat. "Saya kembali diparkiran motor saya sudah hilang yang mulia, kerugian saya Rp12 juta," terang saksi.
Terhadap keterangan saksi korban, Terdakwa Dimas Pangestu membenarkan, "Benar yang mulia," jelasnya.
Diketahui, Kamis, 09 April 2024, jam 06.30 wib, awalnya Terdakwa Dimas Pangestu mempunyai niat mencuri. Saat sedang duduk di area depan parkiran Food Court, Jalan Urip Sumoharjo, Surabaya, terdakwa mencari sasaran. Terdakwa melihat sasaran 1 unit Sepeda Motor Yamaha RX S Nopol N-4597-TE, sedang di parkir di depan Food Court.
Kemudian terdakwa tanpa ijin dan sepengetahuan Saksi Korban Achmad Hoiron Muhajir, mengambil sepeda motor tersebut menggunakan gunting yang sudah di siapkan. kemudian tedakwa memotong kabel kunci kontak dan menyalakan sepeda motor tersebut.
Kemudian tanpa seijin pemiliknya,
terdakwa menjual di medsos facebook seharga Rp3.700.000.
Saat kembali, Saksi Korban Achmad Hoiron Muhajir melihat sepeda motornya sudah tidak ada, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian.
Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Korban Achmad Hoiron Muhajir, mengalami kerugian Rp12.000.000. (sam)
Editor : suarapublik