suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Setiawan Diadili di PN Surabaya Perkara Penyalahgunaan Peredaran Sabu 10 Gram

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Setiawan (kiri bawah) dan Saksi Penangkap Sandi Dikjaya Fitroh dan Zikrullah, agenda sidang dakwaan, saksi, pemeriksaan di PN Surabaya, secara vidio call, Senin, (28/10/2024)
Foto: Terdakwa Setiawan (kiri bawah) dan Saksi Penangkap Sandi Dikjaya Fitroh dan Zikrullah, agenda sidang dakwaan, saksi, pemeriksaan di PN Surabaya, secara vidio call, Senin, (28/10/2024)

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 10 Gram seharga Rp10 juta, dibeli dari Erman (berkas terpisah), telah dijual sebagian dengan kemasan poket pahe (paket hemat). 

Dengan Terdakwa Setiawan Bin Mujito (alm), warga Gubeng Masjid, pekerjaan sebagai Supir. Sidang digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus, secara vidio call, Senin, (28/10/2024).

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Setiawan melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika."

Selanjutnya, JPU menghadirkan dua orang saksi penangkap Sandi Dikjaya Fitroh dan Zikrullah, anggota Polrestabes Surabaya, yang menerangkan, bahwa telah menangkap terdakwa dirumahnya Jalan Gubeng Masjid Gang 5. 

"Sebelumnya telah menangkap Erman, lalu mengamankan terdakwa, Erman sendiri mendapat sabu dari Agus, sudah ditangkap juga," terang saksi.

"Saat ditangkap dengan barang bukti sisa sabu 9 poket berat total 4,8 Gram dari 10 gram. Menurut pengakuan terdakwa membeli sabu dari Erman 10 Gram harga Rp10 juta, dan baru di transfer ke Erman Rp3 juta, sisanya dibayar jika sabu telah terjual semua," tambah saksi.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Setiawan membenarkan, "Benar yang mulia," katanya.

Saat diperiksa Terdakwa Setiawan mengatakan, saat itu membeli sabu dari Erman 10 Gram seharga Rp10 juta. "Saya membeli sabu 10 Gram dari Erma harga Rp10 juta, baru saya bayar Rp3 juta, sisanya Rp7 juta dibayar jika sabu laku terjual. Saya mengambil pesanan sabu ketemuan dekat Jalan Gubeng dalam bungkusan tisu, dibagi menjadi beberapa poket dijual harga Rp150 ribu, Rp200 ribu sampai Rp300 ribu, saya me dapat keuntungan Rp600 ribu per gramnya," pungkasnya.

Terdakwa Setiawan dalam peredaran sabu yang telah lama digeluti, Pernah menjalani hukuman penjara 5 tahun dengan perkara yang sama, yaitu peredaran barang haram sabu. (sam)

Editor :