SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 poket sabu berat 0,079 Gram dan alat hisap yang masih terdapat sisa sabu 0,032 Gram, dalam tas kecil merk Eiger. Juga ditemukan senjata tajam jenis pisau lipat (tactical) panjang 20 cm, disimpan di saku celana (dalam berkas penuntutan terpisah).
Dengan Terdakwa Moh. Imam Safi'i bin Muzaki, asal Sampang. Sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri, mengadili,
menyatakan, Terdakwa Moh. Imam Safi'i bin Muzaki, terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan."
Menetapkan barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda Beat biru No. Pol L-4984-EA, dirampas untuk negara. 1 poket sabu 0,079 Gram dan alat hisap yang masih terdapat sisa sabu 0,032 Gram, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.
Diketahui, pada hari Kamis, 30 Mei 2024 terdakwa Moh. Imam Safi'i bin Muzaki, dihubungi Atahilah (DPO), meminta untuk membelikan sabu, terdakwa menyetujui. Kemudian Terdakwa menghubungi Roy (DPO) untuk memesan sabu 3 poket harga Rp500 ribu.
Terdakwa pergi ke Jalan Kunti, Surabaya, mengendarai sepeda motor Honda Beat biru No. Pol L-4984-EA, mengambil pesanan sabu dan membayar Rp500 ribu kepada Roy (DPO). Setelah mendapatkan 3 poket sabu, terdakwa mendatangi rumah Atahilah (DPO) di Jalan Kutil Gang 2 Menganti, Gresik dan menyerahkan 1 poket sabu tersebut, dan diajak Atahilah menggunakan sabu bersama-sama.
Terdakwa biasa mendapat untung Rp100 ribu dan memakai sabu gratis. Terdakwa pulang ke rumah di Jalan Pesapen Barat Gang 3/18, Tanjung Perak Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.
Pada Jumat, 31 Mei 2024, jam 01.00 Wib, terdakwa melewati Jalan Raya Sememi, Surabaya, mengendarai sepeda motor Honda Beat biru No. Pol L-4984-EA, ada operasi kepolisian.
Terdakwa diberhentikan anggota polisi untuk dilakukan penggeledahan. Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti 1 poket sabu berat 0,079 Gram, 1 alat hisap sabu masih terdapat sisa sabu 0,032 Gram, di dalam tas kecil hitam merk Eiger yang digunakan terdakwa. (sam)
Editor : suarapublik