suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Enggo Wijaya dan Nur Kholis Diadili di PN Surabaya Perkara Penyalahgunaan Sabu 20 Gram, Jaksa Hadirkan Saksi Penangkap

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Enggo Wijaya dan Nur Kholis (kiri), didampingi PH Victor Sinaga & Rekan, dengan agenda saksi penangkap di PN Surabaya, Selasa, (29/10/2024)
Foto: Terdakwa Enggo Wijaya dan Nur Kholis (kiri), didampingi PH Victor Sinaga & Rekan, dengan agenda saksi penangkap di PN Surabaya, Selasa, (29/10/2024)

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, seberat 20,65 Gram dibungkus dalam botol plastik bekas kopi. Barang tersebut diambil cara di ranjau di pinggir samping SPBU, Jalan Arjuno, Surabaya.

Dengan Terdakwa Enggo Wijaya bin Buawi (27 th), warga Dusun Sumberbendo, Desa Lolawang, Ngoro Kabupaten Mojokerto, buruh pabrik, Pendidikan SMK, bersama dengan Terdakwa Muh. Nur Kholis alias Koyel bin Abu Hasan (29 th), warga Dusun Sukorejo, Desa Lolawang, Ngoro Kabupaten Mojokerto, juru parkir, Pendidikan SMA.

Sidang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Selasa, (29/10/2024).

Dalam agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anoek Ekawati dari Kejati Jatim, menyatakan, Terdakwa Enggo Wijaya bersama dengan Nur Kholis alias Koyel telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Atau,
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."

Selanjutnya, JPU.menghadirkan dua orang saksi penangkap anggota Polda Jatim yakni, Utomo dan Wahyu dipersidangan. Saksi Utomo menerangkan, bahwa pihaknya telah mengamankan dua Terdakwa Enggo wijaya dan Nur kholis di pinggir jalan samping SPBU, Jalan Arjuno. Ditemukan barang bukti sabu 20,65 Gram.

"Kita tangkap di Jalan Arjuno, samping SPBU, kita temukan sabu 20 Gram dalam bungkus plastik kopi. Di dasboard sepeda motor sabu 0,40 Gram, uang Rp110 ribu," terang saksi.

"Sabu tersebut harga satu Gramnya Rp750 ribu, belum dibayar semua baru dibayar separuh Rp7,5 juta. Uangnya Bowo si pemesan, sudah ditangkap juga, pengakuan Enggo sudah dua kali ambil sabu, ajakan dari Nur kholis," tambah saksi.

Atas keterangan saksi, Terdakwa Enggo Wijaya dan Nur Kholis, yang didampingi Penasehat Hukumnya Victor Sinaga & Rekan membenarkannya, "Benar yang mulia," katanya.

Diketahui, Terdakwa Enggo Wijaya, didatangi Terdakwa Nur Kholis alias Koyel, pada Senin, 15 April 2024, jam 16.00 wib, di rumah Enggo, Dusun Sumberbendo, RT 06/02, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, mengajaknya ke Surabaya untuk membeli handphone.

Terdakwa Enggo dan Nur Kholis alias Koyel, berboncengan sepeda motor Honda Scoopy coklat No. Pol S-5744-P milik Nur Kholis. Nur Kholis mengajak Enggo ambil sabu pesanan, sampai di pinggir jalan samping SPBU Jalan Arjuno Surabaya. Nur kholis menyuruh Enggo mengambil 1 bungkus plastik kopi berisi sabu berat kotor 20,65 Gram beserta pembungkusnya. Setelah diambil barang haram tersebut diapit di kedua pangkal paha Terdakwa Enggo Wijaya.

Sedangkan 1 poket 0,40 Gram dan 1 poket sabu 0,77 Gram, Terdakwa Enggo tidak tahu bagaimana Nur Kholis mendapatkannya. Terdakwa Enggo hanya disuruh mengambil yang 20,65 Gram, dengan di beri upah uang Rp300.000 setelah ambil sabu tersebut.

Terdakwa Enggo sudah 2 kali ini diajak mengambil sabu oleh Terdakwa Nur Kholis. Pertama, ambil sabu di depan RS. Delta Surya Sidoarjo, dan kedua hari Senin, 15 April 2024, jam 20.25 Wib dipinggir jalan samping SPBU, Jl. Arjuno, Surabaya.

Peran Muh. Nur Kholis alias Koyel adalah pemesan/pemilik 20,65 Gram sabu. Setelah ditangkap polisi, Nur Kholis memberitahu barang bukti sabu adalah pesanan Ach. Satrio Wibowo alias Bowo (berkas terpisah).

Setelah diketahui akan ada transaksi sabu, dan mengambil sabu dulu, polisi membuntuti Nur Kholis, sampai akhirnya dipinggir jalan samping SPBU, Jalan Arjuno, dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Enggo Wijaya bersama dengan Muh. Nur Kholis alias Koyel.

Barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa Enggo Wijaya sabu 20,65 Gram serta bungkusnya, di dalam 1 buah botol plastik kopi. (sam)

Editor :