SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pencurian tabung gas elipiji 3 Kg warna hijau di SPBU Pertamina 5460262 Wiyung Surabaya sebanyak 10 tabung beserta isinya.
Perbuatan ini dilakukan secara bertahap, dengan modus membeli isi ulang gas elpiji, namun saat petugas SPBU lengah menggasak lebih banyak tabung dengan isinya. Hasil curian tabung gas elpiji dijual lagi seharga Rp100 ribu dengan cara COD.
Dengan Terdakwa Abdul Rohman bin Supi'i, sidang digelar di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo, mengadili,
menyatakan, Terdakwa Abdul Rohman terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Pencurian.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP," dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."
Menetapkan Barang bukti, 5 tabung gas Elpiji 3 Kg berwarna hijau. Dikembalikan ke SPBU Pertamina Wiyung Surabaya, melalui Saksi Arif Kristiawan karyawan SPBU.
1 sepeda motor Honda Beat No. Pol L-3582-BAK hitam dengan kunci kontak. Dirampas untuk negara.
1 Handphone merk Vivo type Y12 warna merah, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara 10 bulan.
Diketahui, tanpa ijin dan sepengetahuan dari pemilik SPBU Pertamina 5460262 Wiyung Surabaya, Terdakwa Abdul Rohman mengambil 5 tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna hijau. Terdakwa datang ke SPBU tersebut, membeli isi ulang tabung gas LPG 3 Kg warna hijau, mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol: L-3582-BAK.
Terdakwa membayar 5 tabung seharga Rp80.000, terdakwa hanya membawa 2 tabung kosong. Ketika petugas SPBU lengah di area tabung gas LPG terdakwa langsung mengambil 3 buah tabung gas LPG isi, sehingga tabung gas yang dibawa pulang 5 buah tabung.
Terdakwa datang lagi ke SPBU untuk membeli isi ulang tabung gas LPG 3 Kg. Terdakwa membayar 4 tabung harga Rp64.000. Terdakwa hanya membawa 2 tabung LPG kosong. Ketika petugas SPBU lengah pada area tabung gas LPG terdakwa mengambil 2 tabung gas LPG beserta isi, jumlah tabung yang dibawa pulang ada 4 tabung.
Tujuan terdakwa mengambil 5 tabung gas LPG 3 Kg beserta isi untuk dijual kembali, namun belum laku terjual. Terdakwa diamankan Saksi Alfino Bagus Rahmansyah petugas SPBU pada hari Selasa 25 Juni 2024, jam 18.00 wib. Pada saat itu ketika terdakwa datang lagi untuk mengambil tabung gas LPG.
Sebelumnya di bulan Mei 2024 terdakwa telah mengambil 2 tabung gas LPG 3 Kg warna hijau.
Kedua kalinya datang lagi mengambil 1 tabung isi, dan ketiga kali membawa 2 tabung gas isi, 5 tabung gas LPG tersebut sudah laku terjual.
Terdakwa menjual tabung gas LPG secara online melalui media sosial Facebook, akun terdakwa an. nama Abdul Rohman, Rp100 ribu/tabung, pembayarannya COD (cash on delivery).
Akibat perbuatan terdakwa, SPBU Pertamina 5460262 Wiyung Surabaya mengalami kerugian Rp1.170.000. (sam)
Editor : suarapublik