suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Rampas Motor Kenalan di Sosmed hingga Korban Terseret Dijalan, Fahmi Divonis Hukuman 22 Bulan Bui

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Fahmi menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Terdakwa Fahmi menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencurian disertai ancaman Kekerasan, mengambil dengan cara paksa sepeda motor Honda Scoopy milik teman yang berkenalan lewat dunia maya dalam aplikasi Tan-Tan. Sehingga korban terseret berapa meter dan mengalami luka- luka.

Dengan Terdakwa Fahmi bin H. Dul Hedi, disidang di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, mengadili, menyatakan, bahwa Terdakwa Fahmi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.

"Sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP."

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti, 1 sepeda motor Honda Scoopy Nopol L-2843-LR, warna coklat hitam, STNK an. Ria Erwin Duriansah, dikembalikan kepada Saksi Ria Erwin.

Menyatakan barang bukti, dikembalikan kepada Saksi Ria Erwin Duriansah.

Putusan hakim lebih ringan 2 bulan, dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), R. Ocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Diketahui, Terdakwa Fahmi mengambil cara paksa sepeda motor Honda Scoopy, Nopol : L-2843-LR, warna coklat hitam, STNK an. Ria Erwin Duriansah, Jalan Wonosari Wetan Baru 10/31 RT/RW 017/007 Keurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir Surabaya milik Saksi Ria Erwin Duriansah.

Terdakwa mengenal Saksi Ria dari aplikasi Tan-Tan, dilanjut ke WhatsApp. Terdakwa dan Ria berkomunikasi melalui whatsapp rencana bertemu, hari Jum’at, (07/06/2024), jam 20.00 wib, dekat apartemen Gunawangsa, Jalan Menur Surabaya.

Saksi Ria datang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy miliknya, setelah mengobrol sebentar, keduanya jalan- jalan keliling kota Surabaya. Sampai di Taman Mundu Jalan Tambaksari, berhenti sejenak, kemudian Saksi Ria menyampaikan kalau mengantuk dan minta pulang.

Kemudian menuju ke lokasi awal bertemu, namun di perjalanan muncul niat terdakwa mengambil motor milik Saksi Ria. Sampai di dekat Apartemen Gunawangsa Jalan Menur, Saksi Ria turun dari sepeda motornya dan terdakwa di suruh turun juga, namun, terdakwa tidak memperdulikan. Setelah melihat kanan dan kiri, melihat situasi, terdakwa membawa pergi sepeda motor milik Saksi Ria.

Saksi Ria mempertahankan dengan cara memegangi sepeda motor dari belakang, akhirnya terseret beberapa meter bersama sepeda motornya. Terdakwa menjatuhkan sepeda motor dan melarikan diri. Namun, berhasil diamankan warga. Kemudian datang anggota Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya mengamankan terdakwa.

Berdasarkan hasil visum et repertum RSUD Haji Surabaya, Saksi Ria Erwin Duriansah mengalami luka lecet pada kedua lutut, kedua jari kaki akibat kekerasan tumpul. Saksi Ria Erwin Duriansah mengalami kerugian Rp19.000.000. (sam)

Editor :