suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kurir Sabu 3 Koper dan Ekstacy Divonis 6 Tahun Bui, Denda Rp1 Miliar, Erwin Ardiansyah Nyatakan Pikir-pikir

Foto : Terdakwa Erwin Ardiansyah  menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya
Foto : Terdakwa Erwin Ardiansyah  menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika 3 koper Sabu dan Pil Ekstacy kembali digelar. Terdakwa melakukan kegiatan mengambil dan mengantarkan sabu sebanyak dua kali mendapatkan upah Rp128 juta.

Dengan Terdakwa Erwin Ardiansyah bin Ali Mahfudi, yang disidang di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (30/10/2024).

Dalam agenda putusan, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sih Yuliarti, mengadili, menyatakan,   Terdakwa Erwin Ardiansyah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Erwin Ardiyansyah dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara, dikurangi selama dalam tahanan.  Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Menetapkan barang bukti, 4 kantong plastik berisi sabu dengan berat total 80,149 Gram, 1 pipet kaca masih tersisa sabu seberat 0,042 Gram, 35 butir tablet warna biru logo Philips seberat 14,573 Gram, 1 alat hisap, 1 Hp Pocophon, 1 Hp Nokia, 1 Hp Xiaomi warna hijau, 2 pipet kaca, buku catatan pengiriman dan penerimaan sabu dan 1 ATM BCA an. Ahmad Ilman Huda, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun, denda Rp1 Miliar, Subsidair 3 bulan  penjara.

Terhadap putusan hakim, Terdakwa Erwin Ardiansyah yang didampingi Penasehat Hukumnya, Rudi Wedasmara dan Partner dari LBH Orbit, menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia," katanya.

Diketahui, awal tertangkapnya Terdakwa Erwin Ardiansyah, saat membeli sabu ke Bang Jek (DPO) Rp 400 ribu. Terdakwa berangkat ke rumah Bang Jek di Parseh Madura. Setelah bertemu Bang Jek, ingin beli sabu Rp400 ribu, setelah menunggu sebentar, Bang jek datang menyerahkan sabu. Terdakwa pulang mengkonsumsi sabu, sisa sabu dalam pipet kaca.

Selanjutnya, Rabu, 21 Februari 2024, jam 16.00 Wib, terdakwa ditangkap Saksi Oki Ari Saputra bersama tim, anggota Polrestabes Surabaya di kamar 310 Hotel Livin, Jalan Kendangsari Industri 41, Surabaya, ketika sedang tidur bersama Ahmad Ilman Huda. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah pipet kaca berisi sabu berat 0,042 Gram dan 1 buah alat hisap sabu dalam bungkus rokok Lucky Strike, di tas pinggang warna hitam yang berada diatas meja kamar hotel, 1 buah Hp Pocophon, 1 buah Hp Nokia, 1 buah Handphone Xiaomi warna hijau ditemukan pada genggaman tangan terdakwa dan 1 buah ATM BCA, an. Ahmad Ilman Huda dalam dompet terdakwa.

Pengecekan ketiga handphone milik terdakwa, ditemukan percakapan WA antara terdakwa dengan pihak ekspedisi Sicepat Rungkut Surabaya terkait pengambilan paket, nomor resi: 005041403473 dari Pekanbaru Riau. Dilakukan interogasi ke terdakwa terkait isi paket tersebut dan terdakwa menjelaskan paket yang akan diambil adalah paket berisi 4 poket sabu, masing-masing 49,310 Gram, 24,829 Gram, 5,540 Gram dan 0,470 Gram, total berat keseluruhan 80,149 Gram, 1 poket plastik berisi 35 butir pil extacy logo philips warna biru dengan berat 14,573 Gram, 2 buah pipet kaca, jaket, kaos, handuk, dosbook Hp, buku catatan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, jam 16.30 wib terdakwa bersama dengan Petugas Kepolisian mendatangi ekspedisi Sicepat Rungkut Surabaya, Jalan Rungkut Industri Kidul 34 Surabaya, mengambil paketan, sampai di ekspedisi, paketan diambil terdakwa, dibuka dihadapan petugas dan benar isi paketan tersebut diatas.

Terdakwa mendapatkan barang haram tersebut, dikasi oleh Pinkan (DPO) awal bulan Februari 2024 di tempat kos terdakwa yang berada di Pekanbaru Riau.

Sebelumnya terdakwa menelpon Ubet untuk minta kerjaan, mengambil barang sabu dan ekstacy. Ubet mengenalkan kepada Pinkan. Pinkan melalui aplikasi WA menawari pekerjaan mengambil barang sabu dan ekstacy di Pekanbaru Riau dan terdakwa menyetujuinya.

Selanjutnya, bulan Februari 2024 terdakwa diminta Pinkan mengambil dan mengirimkan sabu dan ekstacy di Pekanbaru Riau, menerima transferan dari Pinkan Rp5.000.000 untuk operasional.

Terdakwa diminta mengambil mobil Yaris merah, didalamnya terdapat 3 koper berisi sabu dan ekstacy di Mall Pekanbaru Riau untuk disimpan di kamar kos.

Terdakwa mencari tempat kos, setelah dapat, terdakwa mengambil mobil Yaris dan menyimpan 3 koper ke tempat kos sesuai petunjuk Pinkan. Terdakwa diminta mengambil 4 poket sabu berat total 82,4 Gram dan 1 poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru berat 15,7 Gram, sebagai upah terdakwa. Terdakwa mengembalikan sabu dan extacy kedalam koper kembali.

3 koper berisi sabu dan ekstacy dikirim menggunakan mobil Yaris warna merah di parkiran RS. Aulia Pekanbaru Riau. Sedangkan 4 poket plastik sabu berat total 82,4 Gram dan 1 poket plastik berisi 35 butir pil ekstacy logo philips warna biru berat 15,7 Gram, 2 buah pipet kaca, jaket, kaos, handuk, dosbook Hp, buku catatan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis sabu terdakwa paketkan ke Sicepat Pekanbaru Riau dengan tujuan Surabaya, 17 Februari 2024, akan dipakai juga dijual.

Terdakwa menerima dan mengirim sabu dan ekstacy dari Pinkan (DPO) sebanyak 2 kali yaitu pertama awal bulan Januari 2024, mengambil ba
sabu dan extacy di RS. daerah Pekanbaru Riau, terdakwa kirimkan kembali ke parkiran RS. Aulia Pekanbaru, kedua bulan Februari 2024, terdakwa mengambil barang sabu dan extacy di Mall Pekanbaru Riau kemudian terdakwa kirimkan kembali ke parkiran RS Aulia Pekanbaru.

Telah menerima imbalan Rp128.000.000, diberikan secara tunai dan diranjau di Amaris Hotel kamar No.19, Jemursari, Surabaya serta barang berupa 4 poket plastik sabu dengan berat masing-masing 49,310 Gram, 24,829 Gram, 5,540 Gram dan 0,470 Gram sehingga total berat netto keseluruhan 80,149 Gram dan 1 poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil ekstacy logo philips warna biru dengan berat 14,573 Gram. (sam)

 

Foto : Terdakwa Erwin Ardiansyah  menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya

 

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar