SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penganiayaan dengan mengeroyok korbannya Ali Darwis secara membabi buta, sehingga korban mengalami luka. Diantaranya
pada wajah, hidung patah, kening robek, bibir pecah, pipi kanan memar, lebam mata sebelah kanan, luka lecet ditangan, harus rawat inap.
Bahkan korban sampai pingsan dianiaya dengan brutal oleh para pelaku. Dengan para Terdakwa Agung Samudra bin Mudjiono bersama Guntur Dwi Samudro bin Mujiono, juga Saksi Aries Cris Hidayat, Farhan Al Kafi dan Sandy Risky Wijaya (berkas penuntutan terpisah).
Sidang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Agung Samudra dan Guntur Dwi Samudro terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agung Samudra dan Guntur Dwi Samudro dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan."
Menyatakan barang bukti, 1 buah helm merk Cagloss warna abu-abu, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV, dirampas untuk dimusnakan.
Sebelumnya, JPU telah membacakan keterangan Saksi Korban Ali Darwis, tidak dapat hadir sebagai saksi, karena berada di luar kota dan para terdakwa tidak keberatan. Pada intinya, saksi menjelaskan dirinya dikeroyok oleh para terdakwa dan teman-temannya saat melintas di Jalan Towowo Redjo Gang Lebar, setelah mengantar pacarnya. Korban dihadang dan dipukuli bersama-sama, diketahui warga, hingga dibubarkan. Korban mengalami luka memar dan lecet di bagian muka dan punggung.
Diketahui, pada Kamis, 19 Oktober 2023, jam 20.30 wib, Terdakwa Agung Samudra bersama Guntur Dwi Samudro dan Saksi Aries Cris Hidayat, Farhan Al Kafi dan Risky Wijaya.
Farhan Al Kafi bercerita kepada teman-temannya, bahwa kakak perempuannya sedang dekat pacaran dengan Saksi Ali Darwis. Ia juga mengatakan bahwa leher kakak perempuannya banyak bekas cupangan, membuat Saksi Farhan Al Kafi emos, mengajak para terdakwa, Saksi Aries Cris Hidayat dan Risky Wijaya untuk menghadang Saksi Ali Darwis.
Saat jam 20.00.wib, Saksi Ali Darwis melintas di Jalan Tuwowo Rejo Gang Lebar, baru antar kakak perempuan Farhan Al Kafi. Para Terdakwa bersama dengan lainnya langsung menghadang Saksi Korban Ali Darwis, melakukan pemukulan hingga Ali Darwis mengalami luka-luka. Kejadian tersebut di ketahui warga sekitar, dipisah oleh warga dan para pelaku membubarkan diri.
Hasil visum et repertum, pada 23 Oktober 2023 di RS. Adi Husada Kapasari, pemeriksaan terhadap Korban Ali Darwis dengan kesimpulan, luka bengkak pada dahi kiri, dahi tengah, sekitar mata kanan, hidung, bibir atas, kemerahan pada bola mata kanan, luka lecet pada siku kanan dan punggung tangan kanan disebabkan persentuhan dengan benda tumpul dan korban menjalani rawat inap. (sam)
Editor : suarapublik