SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana, karena kelalaian berkendara, Mobil Pajero yang dikemudikan terdakwa, menabrak Sepeda Listik roda tiga. Hingga kedua penumpang sepeda listrik terseret dan masuk kolong mobil hingga ke dua korban tersebut meninggal dunia, saat beberapa waktu mendapat pertolongan di UGD RS. Bhakti Dharma Husada Surabaya.
Dengan Terdakwa Huang Renyi anak dari Huang Yong Lin. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Toniwidjaya Hansberd Hilly, di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Senin, (04/11/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis dari.Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Huang Renyi melakukan tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban meninggal dunia.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."
Sidang ditunda pada tanggal 12 November 2024, dikarenakan Terdakwa Huang Renyi kewarganegaraan Cina didampingi oleh Translate (penterjemah), namun, penterjemah terdakwa berhalangan hadir karena ada tugas ke Taiwan.
"Karena ancamannya 6 tahun, maka harus ada translate/penterjemah ke Bahasa Indonesia. Karena masih berhalangan hadir kita tunda sidang pada tanggal 12 November ya, kita bersidang seminggu 2 kali ya," ujar Hakim Toni.
"Yang Mulia, dengan pihak keluarga korban telah ada perdamaian, dapat menjadi pertimbangan, juga kami memohon, terdakwa dapat disidangkan secara offline, dihadirkan dipersidangan," terang
Robert Mantinia & rekan, PH terdakwa.
Diketahui, hari Minggu, 01 September 2024, jam 18.41 Wib, Terdakwa Huang Renyi mengemudikan Mobil Pajero Nopol L-1220-ABO, kecepatan 40 km/jam berjalan dari barat ke timur di Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon, depan Cluster Brisbane Blok JD-17 No 30, Surabaya.
Saat mengemudi kendaraan terdakwa kurang konsentrasi, mengantuk, pandangan kabur sehingga menabrak sepeda listrik roda tiga warna merah merk Uwinfly di depannya, dikemudikan Dionisia Mbelong dengan penumpang Kristiani Kasi yang berjalan dari arah yang sama.
Terdakwa berusaha lakukan pengereman namun salah injak pedal gas, sehingga mobil tidak dapat berhenti dan menyeret sepeda listrik bersama Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi beberapa meter ke depan. Terdakwa menginjak rem lalu mobil berhenti.
Posisi sepeda motor listrik berada dibawah kolong mobil dekat bemper depan sebelah kiri beserta Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi.
kondisi Dionisia Mbelong berlumuran darah tidak sadarkan diri dan Kristiani Kasi berlumurah darah sambil merintih kesakitan tidak sadarkan diri.
Datang security Grand Pakuwon Surabaya, Saksi Robert Aji Nur Aditia ke lokasi laka, lalu menghubungi security yang lain, Saksi Bagus Arrochman menghubungi Pos Security, untuk segera memanggil Ambulance.
Tidak lama datang Saksi H. Edy Wijaya, bos dari Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi, selanjutnya membantu mengeluarkan Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi dari kolong mobil sambil menunggu ambulance datang.
Lama menunggu akhirnya Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya, menggunakan mobil Hilux milik Grand Pakuwon Surabaya, saat diantar oleh Kevin Andri Setiawan security Grand Pakuwon Surabaya beserta sopir mobil.
Sampai di RS, Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi ditangani team medis UGD, 10 menit kemudian Dionisia Mbelong dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter. Sedangkan Kristiani Kasi dalam perawatan kondisi tidak sadar, hingga akhirnya meninggal dunia pada Selasa, 03 September 2024, jam 05.30 wib di RS. Bhakti Dharma Husada Surabaya.
Hasil Visum et Repertum (Jenazah), 02 September 2024, pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya atas korban Dionisia Mbelong, dengan kesimpulan, Jenazah perempuan, usia 23 tahun, Pemeriksaan luar jenazah, Luka lecet bahu kanan, siku tangan kanan, paha kaki kiri, lutut kaki kiri, lutut kaki kanan akibat kekerasan tumpul. Keluar darah dari hidung, telinga dan mulut akibat kekerasan tumpul.
Hasil Visum et Repertum (Jenazah) 03 September 2024, korban Kristiani Kasi, dengan kesimpulan,
Jenazah perempuan, berusia 19 tahun, pemeriksaan luar jenazah ditemukan: Luka robek di kepala kanan akibat kekerasan tumpul.
Luka lecet pipi kanan, bahu kanan, anggota gerak atas dan bawah akibat kekerasan tumpul. Luka memar di punggung akibat kekerasan tumpul. Keluar darah dari telinga akibat kekerasan tumpul. (sam)
Editor : suarapublik