Warga Negara Cina Penabrak 2 Korban Tewas Saksi Edi Wijaya: Jangan ada upaya belanja ke Jaksa dan Hakim
SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana, Menabrak sepeda listrik roda tiga, hingga pengemudi Dionisia Mbelong dengan penumpangnya Kristiani Kasi terseret dan masuk kolong mobil. Akibat tabrakan tersebut Kristiani Kasi tewas ditempat dan adiknya Dionisia Mbelong sempat dirawat di di UGD RS. Bhakti Dharma Husada Surabaya,dan menjalaini 4 kali operasi, yang akhirnya meninggal dunia.
Dengan Terdakwa Huang Renyi anak dari Huang Yong Lin, kembali digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Toniwidjaya Hansberd Hill, secara offline, Rabu, (13/11/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Huang Renyi melakukan tindak pidana,
mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban meninggal dunia.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."
Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi Security Perumahan dan H. Edy Wijaya, bos dari para korban.
Saksi Edy Wijaya menyebut, bila kedua korban baru tiga bulan bekerja. Kinerjanya sangat baik. Jadi, dia memfasilitasi sepeda listrik kepada mereka untuk beraktifitas. "Kasihan kalau harus jalan jauh," ungkapnya.
"Kakak beradik itu saat kejadian berangkat dari rumahnya. Mereka mau ke rumahnya yang lain. "Di satu kompleks, kecelakaan di jalanan perumahan," ujarnya.
Sedangkan saksi pihak security menyampaikan bahwa, "Kami tidak mengetahui kejadian secara langsung, namun setelah kejadian kami datang ke Lokasi,Robert Aji Nur Aditia ke lokasi kejadian kecelakaan lalu hubungi teman Scurity lainnya agar segera mendatangkan ambulance, tidak lama datang saksi H. Edy Wijaya bos dari kedua korban, membantu mengeluarkan korban dari kolong Mobil Pajero. Karena ambulance tak kunjung datang akhirnya korban dibawa ke RS. Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya, menggunakan mobil Hilux milik Grand Pakuwon. Kalau melihat kondisi korban terlihat sangat parah," kata saksi, Rabu, (13/11/2024).
PH Terdakwa, Robert Mantinia, menyampaikan dipersidangan, "Kami sempat mendatangi rumah keluarga korban di Mangarai Timur Labuan Bajo, intinya kami mendapatkan permintaan maaf dan kami sudah memberikan uang pengganti untuk biaya pemakaman yang dikeluarkan oleh Pak Edy total Rp150 juta," jelas Robert.
"Apa sudah ada uang yang diserahkan ke pihak keluarga almarhum, saat permintaan maaf, apakah ada orang tua korban," tanya hakim Toniwidjaja.
"Saat itu kami minta tolong Kepala Desa (Kades), kami sempat membuat Draft kompensasi Rp100 juta, uang belum ada yang diberikan ke pihak keluarga, uang Rp150 juta itu diberikan kepada Pak Edi," jelas Robert.
Saksi Edi Menyatakan bahwa "tidak ada sepeser uang pun yang masuk ke pihak keluarga," tegas Edi.
"Karena saat itu pihak keluarga mengarahkan kepada pak Edi, jadi kami belum menemui keluarga Korban," kelit Robert.
Robert menyoroti tidak adanya saksi mata kecelakaan. Menurutnya, yang tahu persis kejadian hanya terdakwa. "Tidak ada unsur kesengajaan. Namanya kecelakaan jelas musibah. Dan yang pasti di lokasi tidak ditemukan helm," tambahnya.
Terhadap keterangan para saksi, Terdakwa Huang Renyi, membenarkan dan tidak ada keberatan.
Selepas sidang saksi Edy Wijaya, menyampaikan, berdasarkan informasi saat kejadian terdakwa sempat mau melarikan diri, korban itu ditabrak sebanyak 6 kali dan sempat terseret.
"Korban sempat dirawat di Rumah Sakit dan menjalani operasi sebanyak 4 kali. Selama di Rumah Sakit pihak terdakwa tidak sekalipun menengok, saat dipersidangan minta diringankan hukuman," kata Edi di PN Surabaya.
Edi menambahkan, korban ini orang tidak punya dan pihak keluarga berharap mendapatkan keadillan dan terdakwa dihukum berat. Kasus ini jangan sampai seperti kasus Ronald Tannur, ini ada dua nyawa yang telah hilang. Jangan ada istilah belanja ke Jaksa dan Hakim. Karena pihak terdakwa ada upaya seperti itu.
"Nanti kita lihat tuntutan dari JPU dan vonis Majelis Hakim dalam perkara ini yang melibatkan WNA," tegasnya. (sam)
Editor : suarapublik