suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Moch. Anshori Diadili di PN Surabaya, Perkara Penyalahgunaan Narkotika Sebagai Perantara Perdagangan Pil Ekstacy

Foto: Terdakwa Moch. Anshori (22) dan Saksi penangkap anggota Polrestabes Surabaya (kanan), sidang agenda dakwaan, saksi dan pemeriksaan di PN Surabaya
Foto: Terdakwa Moch. Anshori (22) dan Saksi penangkap anggota Polrestabes Surabaya (kanan), sidang agenda dakwaan, saksi dan pemeriksaan di PN Surabaya
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstacy sebanyak 10 butir. Delapan butir warna biru logo Rolls Royce dan dua butir warna coklat logo 66 dengan harga perbutir Rp280 ribu.

Dengan Terdakwa Moch. Anshori bin Basuni (alm)(22 th), warga Cantian Tengah Gang 2/9 RT 002 RW 005, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto Surabaya. Pendidikan kelas 3 SD. Sidang digelar di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Rabu, (06/11/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya, menyatakan,
Terdakwa Moch. Anshori melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Atau, "Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika".

Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi penangkap Edo Ranto Perkasa anggota Polrestabes Surabaya, dipersidangan. Edo mengatakan, kejadian, 08 Agustus 2024, jam 20.00 wib di pinggir jalan samping hotel Jalan Simpang Dukuh / 46 Surabaya.

"Saat itu, terdakwa sedang menunggu pembeli di pinggir jalan. Dari pengakuan terdakwa membeli ekstacy dari Ipung (buron) sebanyak 10 butir seharga Rp280 ribu dijual Rp300 ribu perbutirnya,” kata Edo.

Menurut Edo, terdakwa sudah membeli kepada Ipung (buron) sudah tiga kali. “Jadi yang ketiga baru ditangkap Yang Mulia,” ucapnya.

Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya ditangkap di pinggir jalan saat menunggu pembeli Yang Mulai. Untuk keuntungan saya mendapatkan sebesar Rp200 ribu,” ucapnya.

Diketahui, hari Kamis, 08 Agustus 2024, jam 20.00 wib, terdakwa Moch. Anshori membeli pil ekstacy dari Ipung (DPO) sebanyak 10 butir harga Rp280 ribu/butir. Awalnya jam 14.00 wib, Yanuar (DPO) menghubungi terdakwa memesan pil Ekstacy 10 butir, terdakwa mematok harga Rp300 ribu/butir, dibayar melalui Go pay.

Jam 17.30 wib, terdakwa menemui Ipung (DPO) di warung kopi Jalan Sencaki Surabaya, setelah bertemu dengan Ipung (DPO), disampaikan ke terdakwa harga perbutir Rp 280 ribu, hingga totalnya Rp2,8 juta. Lalu uang diserahkan ke Ipung, terdakwa menunggu di warung. Kemudian Ipung datang menyerahkan 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir pil Ektacy warna biru logo Rolls Royce dengan berat 3,379 Gram dan 2 butir warna coklat logo 66 berat 0,524 Gram.

Terdakwa membawa pil ekstcy tersebut pulang ke rumah. kemudian jam 19.00 wib terdakwa menghubungi Saksi Kafi Maulana, minta tolong diantarkan ke Jalan Simpang Dukuh Surabaya. Saksi Kafi Maulana menjemput terdakwa di rumah memboncengnya.

Tanpa sepengetahuan Saksi Kafi, terdakwa meletakkan bungkusan plastik berisi pil ekstacy dalam dashboard Honda Vario Nopol L-3994-CAN. Terdakwa sudah 3 kali membeli ekstacy dari Ipung (DPO) keuntungan terdakwa menjual ekstacy Rp200.000.

Terdakwa ditangkap Saksi Edo Ranto Perkasa dan Moch. Dwniel Mahendra, anggota Polrestabes Surabaya, di pinggir jalan samping Hotel Grand Inna Tunjungan, di Jalan Simpang Dukuh 46, Genteng, Surabaya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir tablet warna biru logo Rolls Royce, 2 butir tablet warna coklat logo 66 sebanyak 2 buah sobekan plastik hitam, 1 lembar sobekan kertas, uang tunai Rp 200.000, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol L-3994-CAN dan 1 Handphone merk Redmi. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar