suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

3 Mantan Napi Berulah Lagi, Curi Sepeda Motor di Kapas Krampung Surabaya, Jefry, Wizno dan Magful Dituntut 2 Tahun Bui

Foto: Terdakwa Jefri, Wizno dan Magful (kiri), menjalani sidang dan Saksi Joko Semaun (kanan), memberikan keterangan di ruang, agenda tuntutan JPU di PN Surabaya
Foto: Terdakwa Jefri, Wizno dan Magful (kiri), menjalani sidang dan Saksi Joko Semaun (kanan), memberikan keterangan di ruang, agenda tuntutan JPU di PN Surabaya
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Terdakwa Jefry Wahyu Prasetyo (22 th), Wizno Aditama Susanto alias Adi (23 th) dan Magful Aroni alias Comel,(39), melakukan tindak pidana mencuri sepeda motor milik tetangganya di Jalan Kapas Krampung Surabaya. Akibat perbuatan ketiga terdakwa tersebut, saksi Joko Semaun mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.

Sidang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari, secara vidio call.

Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riny NT dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Jefry Wahyu Prasetyo,  Wizno Aditama Susanto alias Adi dan Maqful Aroni alias Comel telah terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 Tahun. Menetapkan masa penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti, 1 buku BPKB No. Q-06709405, No. Registrasi L-2982-SF, Merek Honda Tahun 2021, warna Hitam, atas nama pemilik Sohibudin, Jalan Tambak Asri Kembang Sepatu A-15 RT/RW 037/006, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, 1 Handphone merk Vivo S1 warna biru, dikembalikan ke Saksi Joko Semaun.

1 sepeda motor Yamaha Mio warna kuning tahun 2009, dikembalikan kepada terdakwa.

Kejadiannya berawal, hari Kamis, 25 Juli 2024, jam 02.30 wib, di Jalan Kapas Krampung Buntu Nomor 07-A Surabaya. “Saya kehilangan sepeda motor PCX 150 tahun 2021 yang di parkir di depan rumah, Yang Mulia,” kata Joko.

Menurutnya, saksi diberitahu oleh tetangganya yang mengambil sepeda motor itu adalah Terdakwa Jefry. Karena Terdakwa Jefry saat kejadian itu tidak ada di rumahnya dan bahkan dalam beberapa hari kedepan. Hal itulah yang menjadi curiga saksi kepada Terdakwa Jefry.

“Sempat curiga sama Jefry karena tidak ada di rumahnya, Yang Mulia. Untuk kerugian sekitar Rp20 juta,” ucap Joko.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya yang mengambil sepeda motor bersama Wizno dan Magful. Setelah itu sepeda motor didorong keluar gang dan dijual kepada Sohib (buron) seharga Rp3,5 juta di Jalan Sidotopo Sekolahan IV Surabaya. Untuk hasil penjualan sepeda motor itu dibagi rata Yang Mulia,” ujar Jefry yang tinggal di Kapas Krampung Buntu 21A, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari menanyakan kepada para terdakwa. “Kamu sudah pernah dihukum?” tanya Nyoman.

“Pernah Yang Mulia. Saya pernah dihukum 1 tahun karena membawa senjata tajam. Wisnu dulu pernah dipidana 2 tahun terkait karena kasus pencurian dan Magful juga pernah dihukum selama 2,5 tahun terkait narkotika,” tutup Jefry. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar