SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja seberat 141,469 Gram. Membeli kepada Tio (buronan) untuk dijual kembali.
Dengan Terdakwa Anas Ibnu Ibadurahman bin Rosseto. Sidang digelar di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Kamis, (07/11/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karimudin dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Anas Ibnu Ibadurahman bin Rosseto, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, jadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima Narkotika Golongan I bentuk tanaman.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika."
Agenda sidang pemeriksaan terhadap terdakwa, dalam pengakuan Terdakwa Anas, ganja tersebut dibeli dari Tio (buron)seharga Rp1,7 juta sebanyak 6 bungkus, berat total 141,469 Gram.
“Saya beli kepada Tio (buron) Rp1,7 juta, saya pakai sendiri Yang Mulia. Tujuannya untuk enjoy atau santai saja,” ucap Anas.
Menurut Anas, dirinya sudah transaksi membeli ke Tio (buron) sudah tiga bulan. “Saya sudah tiga bulan membeli ganja kepada Tio,” jelasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 14 November 2024, dengan agenda tuntutan JPU.
Diketahui, hari Sabtu, 20 Juli 2024, Saksi R. Hadi Racha Bobby mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran ganja, di Jalan Jetis Kulon Gang 8 no. 36 i, Wonokromo, Surabaya. Kemudian jam 15.30 wib, Saksi R. Hadi Racha Bobby dan Yovi Indra Yudhistira melakukan penangkapan dan penggeledahan pada Terdakwa Anas Ibnu Ibadurahman bersama dengan Saksi Denny Ghoniyyu Risanto dan Yoga Ananda Fakhri.
Di dalam rumah terdakwa ditemukan 6 bungkus kertas berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto masing-masing 54,690 Gram, 40,970 Gram, 27,020 Gram, 9,0,30 Gram, 8,910 Gram dan 0,849 Gram, berat total 141,469 Gram.1bendel kertas papper, 1 tas MCD dan 1 buah Handphone.
Terdakwa mengaku ganja miliknya diperoleh dari Tio (DPO), cara membeli Rp1.700.000 sebanyak 6 bungkus digunakan sendiri dan sebagian dijual, namun belum terjual keburu ditangkap. (sam)
Editor : suarapublik