suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tiga Mantan Napi Curi Sepeda Motor Tetangganya di Kapas Krampung Surabaya, Jefry, Wizno dan Mahful Dihukum 2 Tahun Bui

Foto: Terdakwa, Jefri, Wizno dan Magful menjalani sidang dan Saksi Joko Semaun memberikan keterangan dalam agenda putusan hakim di PN Surabaya
Foto: Terdakwa, Jefri, Wizno dan Magful menjalani sidang dan Saksi Joko Semaun memberikan keterangan dalam agenda putusan hakim di PN Surabaya
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Terdakwa Jefry Wahyu Prasetyo (22 th), Wizno Aditama Susanto alias Adi (23 th) dan Magful Aroni alias Comel,(39 th), melakukan tindak pidana mencuri sepeda motor milik tetangganya di Jalan Kapas Krampung Surabaya. Akibat perbuatan ketiga terdakwa tersebut, Saksi Joko Semaun mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.

Sidang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari, mengadili, menyatakan, Terdakwa Jefry Wahyu Prasetyo bin Heri Suwarno, Wizno Aditama Susanto alias Adi dan Maqful Aroni alias Comel telah terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun. Menetapkan masa penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti, 1 Buku BPKB No. Q-06709405, No. Registrasi  L-2982-SF, Merk  Honda tahun 2021, warna hitam, atas nama pemilik Sohibudin, Jalan Tambak Asri Kembang Sepatu A-15 RT/RW 037/006, Kelurahan  Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, 1 Handphone merk Vivo S1 warna biru, dikembalikan kepada Saksi Joko Semaun.

1 sepeda motor Yamaha Mio warna kuning tahun 2009, dikembalikan kepada terdakwa.

Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riny NT dari Kejari Surabaya, yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun.

Kejadian berawal, pada hari Kamis, 25 Juli 2024 jam 02.30 wib, di Jalan Kapas Krampung Buntu Nomor 07-A Surabaya. “Saya kehilangan sepeda motor PCX 150 tahun 2021 yang di parkir di depan rumah, Yang Mulia,” kata Joko.

Menurutnya, saksi diberitahu oleh tetangganya yang mengambil sepeda motor itu adalah terdakwa Jefry. Karena terdakwa Jefry saat kejadian itu tidak ada di rumahnya dan bahkan dalam beberapa hari kedepan. Hal itulah yang menjadi curiga saksi kepada terdakwa Jefry.

“Sempat curiga sama Jefry karena tidak ada di rumahnya, Yang Mulia. Untuk kerugian sekitar Rp 20 juta,”ucap Joko.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya yang mengambil sepeda motor bersama Wizno dan Magful. Setelah itu sepeda motor didorong keluar gang dan dijual kepada Sohib (buron) seharga 3.5 juta di Jalan Sidotopo Sekolahan IV Surabaya. Untuk hasil penjualan sepeda motor itu dibagi rata Yang Mulia,” ujar Jefry yang tinggal di Kapas Krampung Buntu 21/A Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto Surabaya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari menanyakan kepada para terdakwa. “Kamu sudah pernah dihukum?” tanya Nyoman.

“Pernah Yang Mulia. Saya pernah dihukum 1 tahun karena membawa senjata tajam. Wisnu dulu pernah dipidana 2 tahun terkait karena kasus pencurian. Dan Magful juga pernah dihukum selama 2.5 tahun terkait narkotika,” tutup Jefry. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar