SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap korbannya yang terjadi di Lidah Kulon, Citra Raya Unesa Surabaya. Kasus ini terjadi saat korban mencoba melerai cekcok mulut, namun, justru korban Nathanael Edoardo yang menjadi sansak hidup oleh para pelaku. Sehingga korban mengalami patah rahang, memar pipi dan retak rahang bawah kanan.
Dengan para Terdakwa Hari Suwantoko bin Santo Redjo bersama dengan Kunting, Eko, Joko dan Fredi (DPO). Sidang digelar di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Hari Suwantoko melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP."
Diketahui, Daksi Nathanael Edoardo Pratama bersama dengan Saksi Anner Mangatur Sianipar, Stefanus Alvin Tanumihardja, Chrestian Gasco dan Imam Zainuri menuju Lidah Kulon Surabaya, untuk memasang spanduk pengumuman kepemilikan tanah milik klient dari pimpinan Saksi Nathanael.
Sampai di lokasi jam 11.30 wib, saat Nathanael Edoardo Pratama memarkir kendaraan di Lidah Kulon, Citra Raya Unesa Surabaya (depan bengkel mobeng citraland) Saksi Nathanael Edoardo mendengar keributan dan melihat Anner Mangatur Sianipar, Stefanus Alvin Tanumihardja, dan Chrestian Gasco,Cekcok dan Bersitegang dengan Eko (DPO), Joko (DPO), Kunting (DPO), Fredi (DPO) dan Terdakwa Hari Suwantoko bin Santo Redjo.
Selanjutnya, Nathanael Edoardo mendekati dan hendak melerai, namun Joko (DPO) memukul tubuh Nathanael Edoardo dengan tangan kanan. Kemudian disusul oleh Eko, Kunting dan Fredi (DPO) juga melakukan kekerasan terhadap Nathanael Edoardo.
Akibat pemukulan yang dilakukan oleh keempat tersangka, mengakibatkan Saksi Nathanael Edoardo mengalami luka patah dibagian rahang bawah kanan, goresan luka kecil di dahi, luka memar di pipi kanan, retak di rahang bawah kanan (dekat dengan dagu) dan bengkak di bagian kanan. Hal ini berdasarkan hasil pembacaan rontgen RS. Mitra Keluarga Waru, pada 27 Juni 2024.
Hasil visum at repertum, pada 21 Juni 2024, di RS. Bhayangkara H. S Samsoeri Mertojoso, Surabaya, menyimpulkan, bahwa pemeriksaan fisik tidak di dapat kelainan, korban tidak mengalami kekerasan fisik. Korban mengalami kekerasan fisik, namun kekerasan tersebut tidak cukup kuat menimbulkan kelainan. (sam)
Editor : suarapublik