SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penggelapan dalam jabatan, dengan modus membuat invois palsu diatas namakan terdakwa, dan menagih uang kepada Costumer, namun uang tagihan tidak disetorkan ke perusahaan, namun masuk kerekening pribadi nya, sehingga PT. Trans Ocean Service (TOS), Jalan Tambak 4/3, Asemrowo, Surabaya, mengalami kerugian Rp156 juta.
Dengan Terdakwa Yuliatin (46 th), warga Tambak Asri 29/14, Krembangan, Surabaya, sebagai Sales & Marketing PT. Trans Ocean Services Indonesia (TOSI), pendidikan SMA. Sidang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Selasa, (12/11/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmad Harris Affandi dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Yuliatin melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan Karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang, karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk Itu, beberapa perbuatan harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Atau,
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP."
Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Jaksa Harris meminta Terdakwa Yuliatin untuk menceritakan kronologis perkara penggelapan tersebut.
"Coba tolong jelaskan kronologi perkara penggelapan yang terdakwa lakukan," tanya Jaksa.
"Saya bekerja di PT. TOS sebagai sales marketing, sejak Desember 2017, bertugas mencari customer baru, kunjungan ke customer, monitoring tagihan yang belum terbayarkan oleh customer, membantu penagihan, dengan gaji Rp10 juta/bulan.
Terdakwa membuat invoice palsu, merubah No. Rekening pembayaran BCA dan MANDIRI an. PT. Trans Ocean Services (TOS), digantikan ke No Rek BCA an. Yuliatin. Total yang belum dibayarkan ke perusahaan sebesar Rp156.960.000.
"Dana itu kamu pakai untuk apa," tanya hakim.
"Untuk keperluan sendiri yang mulia," katanya.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan 6 orang saksi dipersidangan, yakni Saksi Dodi Putra Purnama Kepala Devisi Operasional, M. Bahaud Duror, Direktur, Ulfa Admin, Eva Puspa Rini Marketing, Kumalasyari Cost Contro dan Candra Staf.
Diketahui, Terdakwa Yuliatin sebagai Sales & Marketing PT. Trans Ocean Service (TOS), Jalan Tambak 4/3, Asemrowo, Surabaya. Bekerja selama 6 tahun, sejak 4 Desember 2017. Tugas pokok menyusun strategi penjualan dengan baik, memenuhi target personal dan team, mencari customer baru, melakukan kunjungan ke customer, monitoring order, monitoring tagihan yang belum terbayarkan oleh customer, membantu pelaksanaan penagihan. Dengan gaji Rp10.194.078, per bulannya.
Pada Senin, 22 Januari 2024, jam 09.00 wib, Saksi Muhammad Bahaud Duror Direktur PT. TOS,
mengadakan meeting piutang perusahaan bersama Saksi Dodi Putra Purnama, Kepala Divisi Operasional, dalam catatan terdapat daftar customer yang belum membayar yakni PT. Nusantara Jaya Grosir.
Kemudian, Bahaud Duror konfirmasi kepada Eva Puspa Rini Muhyar selaku marketing, Ulfa Admin, Kumalasyari Lhokouma Wardani Cost Control uang keluar. Diketahui penyelewengan dilakukan terdakwa Yuliatin selaku sales & marketing.
Terdakwa membuat invoice palsu, seakan-akan invoice dikeluarkan oleh PT. TOS merubah nomor rekening pembayaran BCA dan MANDIRI an.
PT. Trans Ocean Services digantikan ke nomor rekening BCA an.Yuliatin. Digunakan melakukan penagihan ke PT. Nusantara Jaya Grosir melalui Amrisal sebanyak 8 invoice, antara bulan Oktober 2023 - Januari 2024, dengan jumlah total Rp156.960.000. Sedangkan PT. Nusantara Jaya Grosir melalui Amrizal telah membayar seluruhnya ke nomor rekening BCA an. Yuliatin.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Trans Ocean Services mengalami kerugian Rp156.960.000. Uang tersebut digunakan terdakwa untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari. (sam)
Editor : suarapublik