Keroyok dan Aniaya Korbannya sampai Luka Memar bahkan Pingsan, Agung Samudra dan Guntur Samudro Dihukum 10 Bulan Bui
SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana melakukan Penganiayaan dengan mengeroyok korbannya Ali Darwis secara membabi buta. Sehingga korban mengalami luka
pada wajah, hidung patah, kening robek, bibir pecah, pipi kanan memar, lebam mata sebelah kanan, luka lecet ditangan, harus rawat inap. Bahkan korban sampai pingsan dianiaya dengan brutal oleh para pelaku.
Dengan para terdakwa Agung Samudra bin Mudjiono bersama terdakwa Guntur Dwi Samudro bin Mujiono, juga saksi Aries Cris Hidayat, saksi Farhan Al Kafi dan saksi Sandy Risky Wijaya (berkas penuntutan terpisah). Sidang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Selasa, (12/11/2024).
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto, mengadili,
menyatakan, terdakwa Agung Samudra dan Guntur Dwi Samudro terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka luka.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Samudra dan Guntur Dwi Samudro, dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan."
Menyatakan barang bukti, 1 buah helm merk Cagloss warna abu-abu, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV, dirampas untuk dimusnakan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara 1 tahun.
Diketahui, pada Kamis, 19 Oktober 2023, jam 20.30 wib, terdakwa Agung Samudra bersama Guntur Dwi Samudro dan Aries Cris Hidayat, Farhan Al Kafi serta Risky Wijaya. Farhan Al Kafi bercerita kepada teman-temannya, bahwa kakak perempuannya sedang dekat pacaran dengan Ali Darwis.
Ia juga mengatakan bahwa leher kakak perempuannya banyak bekas cupangan, sehingga membuat Farhan Al Kafi emosi. Akhirnya Ia mengajak para terdakwa, Aries Cris Hidayat dan Risky Wijaya untuk menghadang Ali Darwis.
Saat pukul 20.00 Wib, terlihat Ali Darwis melintas di Jalan Tuwowo Redjo Gang Lebar, baru mengantarkan kakak perempuan Farhan Al Kafi. Para terdakwa bersama dengan lainnya langsung menghadang Ali Darwis. Mereka melakukan pemukulan hingga korban Ali Darwis mengalami luka- luka. Kejadian tersebut di ketahui warga sekitar, di pisah oleh warga dan para pelaku membubarkan diri.
Hasil visum et repertum pada 23 Oktober 2023, di RS. Adi Husada Kapasari, pemeriksaan terhadap korban Ali Darwis, mnyimpulkan, luka bengkak pada dahi kiri, dahi tengah, sekitar mata kanan, hidung, bibir atas, kemerahan pada bola mata kanan, luka lecet pada siku kanan dan punggung tangan kanan disebabkan persentuhan dengan benda tumpul dan korban menjalani rawat inap. (sam)
Editor : suarapublik