suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Penabrak Penyeberang Jalan di Jambangan Surabaya hingga Korban Meninggal Dunia, Wisnu Ananda Dituntut 3 Tahun Bui

Foto: Terdakwa Wisnu Ananda Saputra dan kedua saksi Hariy dan Setya Purwanto saat memberikan keterangan dalam agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Terdakwa Wisnu Ananda Saputra dan kedua saksi Hariy dan Setya Purwanto saat memberikan keterangan dalam agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya, secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas), karena kelalaian mengendarai motor CBR yang berkecepatan tinggi, terdakwa menabrak korban Koesmoelat yang hendak sholat subuh hingga meninggal dunia.

Dengan terdakwa Wisnu Ananda Saputra, pemuda asal Jalan Salatiga, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Sidang digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Kamis, (14/11/2024).

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Wisnu Ananda Saputra terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Jo. Pasal 106 Ayat (2) UU RI. No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan." dalam Surat Dakwaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wisnu Ananda Saputra dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan."

Menetapkan agar barang bukti, 1 unit sepeda motor honda L-2092-DAK dan STNKB-nya dan
1 lembar SIM C an.Wisnu Ananda Saputra, dikembalikan kepada terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 21 November 2024, dengan agenda putusan hakim.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan dua orang saksi yakni Harianto anggota kepolisian dan Setyo Purwanto keluarga korban.

Menurut Harianto, kejadian itu terjadi di Jalan Jambangan tepat di depan Masjid Jami' Husnul Khotimah dirinya tidak melihat langsung kejadian. Saksi menuturkan mendapatkan laporan pada pukul 04:30 WIB dan langsung menuju ke lokasi kejadian.

"Saya dapat laporan dari operator, saat itu lagi dinas malam dan saya bersama Pak Dwi berangkat berdua ke lokasi kejadian," kata Harianto.

Saksi mengungkapkan bahwa titik dimana korban awal tertabrak hingga terlempar itu sekitar 9,9 meter. Saat itu terdakwa melakukan motornya dari arah selatan menuju Utara.

"Kalau kecepatan kami tidak bisa memastikan namun dari titik kecelakaan dan motor terhempas itu berjarak 19 meter dari titik korban menyeberang di zebra cross. Kemudian saat itu lokasi kejadian dalam keadaaan terang benderang. Korban sendiri telah meninggal di TKP," jelasnya.

Sementara itu saksi dari keluarga korban yakni Setyo Purwanto mengaku mendapat kabar meninggal keluarganya dari jama'ah.

"Selesai azan saya yang sudah niat berangkat untuk salat Subuh mendapatkan kabar dari rekan jamaah kalau eyang ditabrak motor. Sayang langsung datang ke lokasi, saya cek, kondisi sudah meninggal dunia. Saya langsung telpon Polsek dan dilanjut menghubungi 112," terangnya.

Usai kejadian, jenazah langsung dibawa ke RS Bhayangkara dan setelah 1 jam lebih dibawa ke rumah duka.

"Untuk keluarga terdakwa tidak datang Yang Mulia. Mereka baru datang seminggu setelah kejadian," bebernya.

"Yang datang itu Ibu dan Bapak terdakwa meminta maaf. Namun saya tidak memanfaatkan karena setelah seminggu baru datang. Seharusnya setelah kejadian langsung datang. Dan saya mengatakan proses hukum tetap berjalan karena korban sudah meninggal," ujar Setyo.

Atas kesaksian kedua saksi, terdakwa membenarkan jika telah menabrak korban. "Benar pak nabrak, tapi keterangan keluarga korban saya membantah," sahut terdakwa melalui video call.

Dalam dakwaan JPU, di zebra cross depan Masjid Jami' Husnul Khotimah pada Senin, 1 Juli 2024, pukul 04:05 wib, terdakwa mengendarai motor CBR kecepatan 60-80 km/jam dari arah selatan menuju Utara.

Karena kondisi tubuh kurang istirahat, terdakwa yang tidak melihat adanya korban Koesmoelat menyeberang tanpa adanya upaya mengurangi kecepatan dan pengereman, terdakwa menabrak korban hingga meninggal dunia di TKP.

Hasil visum et repertum, nomor: 01 Juli 2024 RS Bhayangkara, pemeriksaan luar pada mayat perempuan, berusia sekitar 85 tahun, ditemukan luka memar kedua tungkai bawah kanan dan kiri; luka lecet pada tungkai bawah dan kaki kiri, luka robek pada tumit kanan, tungkai bawah kiri, dan kepala belakang, patah tulang tertutup tulang tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar