SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja seberat 141,469 Gram, dikemas dalam 6 bungkus kertas dengan harga Rp1,7 juta. Terdakwa membeli kepada Tio (buronan) untuk dijual kembali.
Dengan terdakwa Anas Ibnu Ibadurahman bin Rosseto, yang diadili di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Kamis, (14/11/2024).
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karimudin dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Anas Ibnu Ibadurahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." dalam dakwaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda Rp1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara."
Menyatakan barang bukti, 6 bungkus kertas berisi daun, batang dan biji dengan berat masing-masing 54,690 Gram, 40,970 Gram, 27,020 Gram, 9,0,30 Gram, 8,910 Gram dan 0,849 Gram) dengan berat total 141,469 Gram, 1 bendel kertas papir, 1 tas MCD dan 1 buah Handphone, dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 21 November 2024, dengan agenda putusan hakim.
Sebelumnya, saat diperiksa sebagai terdakwa, dalam pengakuan Anas, ganja dibeli dari Tio (buron) harga Rp1,7 juta sebanyak 6 bungkus dengan berat 141,469 Gram.
“Saya beli kepada Tio (buron) Rp1,7 juta, saya pakai sendiri Yang Mulia. Tujuannya untuk enjoy atau santai saja,” ucap Anas.
Menurut Anas, sudah transaksi beli ke Tio (buron) sudah tiga bulan. “Saya sudah tiga bulan membeli ganja kepada Tio,” jelasnya.
Diketahui, hari Sabtu, 20 Juli 2024, saksi R. Hadi Racha Bobby mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran ganja di Jalan Jetis Kulon Gang 8/36, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Kemudian jam 15.30 Wib, saksi R. Hadi Racha Bobby dan Yovi Indra Yudhistira melakukan penangkapan dan penggeledahan pada terdakwa Anas Ibnu Ibadurahman bersama dengan saksi Denny Ghoniyyu Risanto dan Yoga Ananda Fakhri.
Didalam rumah terdakwa, ditemukan 6 bungkus kertas berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto masing-masing 54,690 Gram, 40,970 Gram, 27,020 Gram, 9,0,30 Gram, 8,910 Gram dan 0,849 Gram dengan berat total 141,469 Gram. 1 bendel kertas papper, 1 tas MCD dan 1 buah Handphone.
Terdakwa mengaku ganja miliknya diperoleh dari Tio (DPO), cara membeli Rp1.700.000 sebanyak 6 bungkus digunakan sendiri dan sebagian dijual, namun belum terjual keburu ditangkap. (sam)
Editor : suarapublik