SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pengeroyokan menggunakan stik golf, balok kayu dan senjata tajam celurit dipukulkan dan disabetkan ke arah korban dengan membabi buta, sehingga korban bernama Muhammad Zaini Ghonni (17 th) meninggal dunia.
Kejadian tersebut saat terjadinya tawuran antar Gangster "Warpai" dan Gangster "Auw-Auw" dipertigaan Jalan Wonokusumo.
Dengan para terdakwa Ahmat Rifai bin Samah (20) dan Muhammad Bukhory Muslim alias Katak bin (alm) H. M. Toha (18 th). Sidang digelar di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Ahmat Rifai dan Muhammad Bukhory Muslim alias Katak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP."
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmat Rifai dan Muhammad Bukhory Muslim Alias Katak dengan pidana penjara masing- masing selama 10 tahun, dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan."
Barang bukti berupa, 1 stel pakaian dan jaket warna hitam milik Korban, 1 celana panjang warna hitam, 1 buah topi, VER, 1 Handphone merk Oppo A12 warna biru, 1 Handphone merk Vivo Y02 warna hitam, 1 buah celana pendek warna biru, 1 bilah senjata tajam jenis Samurai Panjang 70 cm, 1 bilah Senjata Tajam jenis corbek panjang150 cm, 1 bilah Senjata Tajam jenis BR (celurit) panjang 60 cm, 1 bilah senjata tajam jenis BR (celurit)Panjang 90 cm dan 1 buah stick golf panjang 120 cm, disita dalam perkara lain.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 21 November 2024, dengan agenda putusan.
Diketahui, Kamis, 25 April 2024, Jam15.00 Wib, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, saksi Djohan Djaya Saputro dan Roby Agam Kusuma, menyelidiki peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan korban Muhammad Zaini Ghonni tewas.
Kejadian tawuran antar Gangster terjadi hari Kamis, 25 April 2024, jam 01.30 Wib, di pertigaan Jalan Wonokusumo, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir Surabaya.
Mendapatkan bukti rekaman CCTV, selanjutnya saksi berhasil mengamankan terdakwa Ahmat Rifai pada Sabtu, 27 April 2024, jam 17.30 wib, dan menangkap terdakwa Muhammad Bukhory Muslim alias Katak pada Minggu, 28 April 2024, jam 19.00 wib, dirumah Jalan Rangkah Rejo Lebar No 12, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Benar para terdakwa melakukan pengeroyokan mengakibatkan kematian, tawuran antar Gangster.
Para terdakwa melakukan pengeroyokan dengan cara, Rabu 24 April 2023, jam 9 malam, Terdakwa Ahmat Rifai, Terdakwa Bukhory Muslim Alias Katak,Saksi Anak Naufal Rahardi bin Sukardi ( berkas terpisah), Saksi Anak M.Sirel Nur Zaman dan Saksi Galang Mahesa Putra bin Hesim ( penuntutan dalam perkara lain) tergabung kelompok Gangster "WARPAI",berkumpul di Gotilang jalan Kedung Mangu Selatan Surabaya, pesta minum-minuman keras, berfoto bersama, melakukan siaran langsung di Media Sosial (Instagram).Kelompok gangster “AUW – AUW” juga siaran langsung dan menantang untuk tawuran (Hajatan).
Selanjutnya Para Terdakwa, Saksi Anak Naufal Rahardi bin Sukardi dan kelompok gangster “AUW – AUW” menentukan waktu tempat untuk tawuran.Para Terdakwa berangkat menuju Pertigaan Wonokusumo Surabaya. Terdakwa Ahmat Rifai mengambil 1 Stick Golf panjang 100 cm,Saksi Galang Mahesa menyiapkan senjata tajam jenis celurit (Corbek dan BR), Terdakwa M. Bukhory Muslim mengambil 1 Balok Kayu panjang 1 meter.
Sampai di pertigaan Wonokusumo Surabaya, para terdakwa bertemu kelompok Gangster Auw-Auw berjumlah 50 orang. Beberapa orang maju mengayunkan senjata tajam celurit. Terdakwa Ahmat Rifai dan saksi anak Naufal, melihat M. Zaini Ghonni hendak berlari mundur namun terjatuh. Kemudian terdakwa Ahmat Rifai dan M. Bukhory Muslim mengeroyok korban, memukul stik golf 3 kali, kena punggung.
Saksi anak Naufal, Rizal (DPO) dan Tole (DPO), membacok celurit mengenai pergelangan kaki dan punggung M. Zaini Ghonni. Terdakwa berteriak “Iki koncomu kenek, ayo jupuken mumpung dorong mati." Namun, pihak lawan tidak ada yang menolong korban, malah melempari para terdakwa menggunakan batu.
Terdakwa M. Bukhory Muslim memukul menggunakan balok kayu kearah punggung sebanyak 1 kali. Sedangkan Yahya (DPO), Dimas (DPO) berlari membacok dengan celurit ke arah korban M. Zaini Ghonni berkali-kali. Para terdakwa menyatakan kelompok Gangster mereka menang membubarkan diri kembali ke markasnya.
Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan Korban M. Zaini Ghonni meninggal dunia. Hasil
visum et repertum (jenazah), 25 April 2024, Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo Surabaya, pada pemeriksaan luar jenazah Muhammad Zaini Ghonni (17), lahir di Surabaya 13 Juli 2006, Laki-laki, umur 17 tahun, Pelajar beralamat di Jalan Nyamplungan 6/55-57 RT 03 RW 08 Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir Surabaya, dengan kesimpulan pada
pemeriksaan luar, kebiruan pada gusi, selaput lendir bibir dan ujung jari-jari dan kuku ke empat anggota gerak, pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata atas dan bawah, luka lecet pada dahi kiri, tangan kanan, tungkai bawah kanan dan kiri, luka memar pada punggung tangan kanan dan kiri, kelainan tersebut ditemukan pada kekerasan tumpul, luka bacok pada hidung dan punggung, kelainan tersebut ditemukan pada kekerasan tajam. (sam)
Editor : suarapublik