SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencurian barang berharga seperti mobil, motor dan jam tangan dirumah kerabatnya sendiri. Sebagian barang hasil curiannya digadaikan. Korban Clara Octavia Widyaningsih Hadjon yang tak lain adalah tantenya sendiri.
Dengan terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon bin Danny Dwi Priambodo, yang diadili di Ruang Candra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang dengan agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Taufan Mandala, mengadili, menyatakan, terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon telah terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Pencurian.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," dakwaan Penuntut Umum.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapakan lamanya terdakwa dalam tahanan, dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan."
Menetapkan barang bukti, 1 buah jaket levis biru merk Zara, 1 buah jaket kain ungu No. 3 H&M Essential, 1 jaket hitam merk Hoops Indonesia, 1 buah celana panjang merk Hugo Sport, dikembalikan kepada terdakwa.
1 BPKB asli sepeda motor Honda Scoopy Nopol L-5938-GF, 1 BPKB asli mobil Suzuki Ertiga Nopol L-1015-JT, 1 buah barcode harga asli jam tangan merk fossil type F55691, 1 buah nota asli jam tangan merk Eiger type Benzel 1.0 watch 89, 1 buah nota asli jam tangan merk Eiger type Ataca 4.0-M 1336, dIkembalikan ke saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon.
Putusan hakim sangat ringan, jika dibandingkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, Selasa, (12/11).
Sidang sebelumnya penasehat hukum terdakwa telah menghadirkan dua (2) orang saksi yang meringankan terdakwa, yakni Ibu kandung terdakwa dan teman terdakwa dipersidangan.
Diketahui, terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon, pada 08 Agustus 2021, jam13.00 wib, datang ke rumah saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, Jalan Kedungsari Blok P / 29-B, Kelurahan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya bersama Puja alias Putu teman terdakwa.
Tanpa seijin pemiliknya saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, terdakwa membawa sepeda motor Honda Scoopy, Nopol. L-5938-GF. Kemudian motor tersebut digadaikan Rp2 juta.
Terdakwa pada 31 Januari 2023, jam18.00 wib datang ke rumah Clara Octavia Widyaningsih bersama Diska temanmya. Tanpa seijin pemiliknya, mengambil dan membawa kabur satu unit Mobil Suzuki Ertiga, Nopol L-1015-JT milik Clara Octavia Widyaningsih Hadjon. Kemudian mobil tersebut digadaikan Rp25 juta.
Dan yang terakhir pada 12 Mei 2024, 3 buah jam tangan merek Fossi dan Eiger dibawa kabur dan dijual ke teman terdakwa bernama Andre seharga Rp1,2 juta.
Uang hasil penjualan barang-barang tersebut, digunakan untuk foya-foya, membeli pakaian, jaket dan celana.
Atas perbuatan terdakwa, Clara Octavia Widyaningsih Hadjon menderita kerugian Rp111.725.000.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Dzulkifli Nento dalam dakwaannya. (sam)
Editor : suarapublik