SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penggelapan dalam jabatan, dengan modus membuat invois palsu diatasnamakan terdakwa, dan menagih uang kepada costumer, namun uang tagihan tidak disetorkan ke perusahaan melainkan masuk ke rekening pribadi nya. Sehingga PT. Trans Ocean Service (TOS) mengalami kerugian Rp156 juta.
Dengan terdakwa Yuliatin (46 th), warga Tambak Asri 29/14, Krembangan, Surabaya, sebagai Sales & Marketing PT. Trans Ocean Services Indonesia (TOSI), Pendidikan SMA.
Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim, Purnomo Hadiyarto, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Selasa, (19/11/2024).
Dalam agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmad Harris Affandi dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Yuliatin, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasannya terhadap barang, karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah Untuk Itu, beberapa perbuatan harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP."
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuliatin dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap berada ddalam tahanan.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 2 Desember 2024, dengan agenda Putusan hakim.
Diketahui, terdakwa Yuliatin sebagai sales & marketing PT. Trans Ocean Service (TOS), di Jalan Tambak 4/3, Asemrowo, Surabaya.
Pada Senin 22 Januari 2024, jam 09.00 wib, saksi Muhammad Bahaud Duror, Direktur PT. TOS
mengadakan meeting piutang perusahaan bersama saksi Dodi Putra Purnama, Kepala Divisi Operasional, dalam catatan terdapat daftar customer yang belum membayar yakni PT. Nusantara Jaya Grosir.
Kemudian saksi Bahaud Duror konfirmasi kepada saksi Eva Puspa Rini Muhyar selaku marketing, saksi Ulfa Admin, Kumalasyari Lhokouma Wardani cost control uang keluar. Diketahui penyelewengan dilakukan terdakwa Yuliatin selaku sales & marketing.
Terdakwa membuat invoice palsu, seakan-akan invoice dikeluarkan oleh PT. TOS, merubah No. Rekening pembayaran BCA dan MANDIRI an.
PT. Trans Ocean Services digantikan ke No Rek BCA an. Yuliatin. Digunakan melakukan penagihan ke PT. Nusantara Jaya Grosir melalui saksi Amrisal sebanyak 8 invoice, antara bulan Oktober 2023 - Januari 2024, dengan jumlah total Rp 156.960.000. Sedangkan PT. Nusantara Jaya Grosir melalui saksi Amrizal telah membayar seluruhnya ke No Rek. BCA an. Yuliatin.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Trans Ocean Services mengalami kerugian Rp156.960.000. Uang tersebut digunakan terdakwa untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari. (sam)
Editor : suarapublik