SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara pidana dengan sengaja membakar selingkuhannya pada korban Susi Handayani, yang telah bersuami dan berumah tangga selama 14 tahun. Korban mengalami luka bakar di bagian tangan kiri usai disiram bensin kemudian disulut dengan korek api gas usai cekcok saat berada di kamar Kost, di Jalan Sepat Lidah Kulon.
Dengan terdakwa Harvin Pratama Sondak bin Hanny Sondak (29), warga Jalan Manukan Rejo X Blok 40/10, RT 03 RW 06, Manukan Kulon, Tandes, Surabaya, diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Selasa, (19/11/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Duta Mellia dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Harvin Pratama Sondak ini melakukan tindak pidana, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karenanya timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHP, Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP."
Sidang kali ini penasehat hukum terdakwa, mengajukan saksi meringankan (A de Charge), Hanny Sondak dan Minarsih, kedua orangtua terdakwa Harvin.
Ibu terdakwa, Minarsih menerangkan, bahwa dirinya mengenal Susi adalah pacar Harvin. Berpacaran baru di tahun 2024 tersebut. "Pas hari raya itu dikenakan ke kami, dalam peristiwa kebakaran itu, kami tidak tahu, karena Harvin tidak cerita, kita tahu saat Harvin ditahan polisi dan saat orangtuanya dan kakaknya datang ke rumah," terang saksi.
"Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas perbuatan anak saya. Atas kejadian tersebut kami keluarga tidak tahu," tambah saksi sambil bersedih.
Lanjut pemeriksaan terdakwa, Jaksa Duta Mellia menanyakan kepada terdakwa, cara membakar korban dengan membawa 1 botol Pertalite. Juga kamu ambil uang korban Rp 2,5 juta di dompet warna hijau, kamu pakai untuk apa uang itu," tanya jaksa.
Benar,saya membawa 1 botol Pertalite untuk menakut-nakuti korban. Karena sebelum kejadian itu, korban sudah janjian untuk jalan-jalan namun tidak jadi. “Karena dengan emosi akhirnya saya membawa satu botol pertalite untuk menakut-nakuti, kejadiannya, Kamis, 04 Juli 2024 sekitar jam 18.30 wib, di kamar kos, nomor 10, Jalan Sepat Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya,” terang Hervin.
Menurut terdakwa, uang yang diambil itu untuk kebutuhan sehari-hari dan dibawa ke Tulungagung. “Benar uang itu saya ambil dan dibawa ke Tulungagung,” ucapnya.
Sementara itu, Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari bertanya kepada terdakwa. “Kamu itu sudah punya rencana atau niat untuk membakar pacarmu, masih sempat kamu ambil uangnya di dompet Rp2,5 juta, berarti kamu tahu tempat naruh uang itu. Kamu sudah tahu kalau korban atau pacarmu sudah mempunyai suami,” tanya Nyoman.
“Saya tahu kalau korban sudah bersuami yang mulia, saya menyesal,” ucap Hervin.
"Jangan minta maaf ke saya, apa urusan kamu dengan saya, sudah kamu selingkuhi istri orang, kamu bakar, masih kamu curi juga uangnya. Dari wajahmu saja, menjelaskan sambil cengar-cengir gak ada penyesalan," tutup hakim Nyoman.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 26 November 2024, dengan agenda tuntutan JPU.
Diketahui, korban Susi Handayani, sudah berselingkuh dengan terdakwa selama tujuh bulan. Penyebab kejadian hanya harus di dalam kos terus, tidak boleh keluar kamar. Terdakwa bekerja di toko Air Mineral, kenalannya di Media Sosial. Dirinya mengaku sudah memiliki suami dan anak satu, telah berumah tangga selama 14 tahun.
Karena ada permasalahan rumah tangga dirinya ingin pisah, memutuskan indekos di Jalan Sepat Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya. Sebelum kejadian penyiraman bensin dan membakar, terdakwa dan korban ada sedikit masalah saat chatting di WhatsApp. Permasalahan cuma sepele, dimana dirinya tidak diperbolehkan untuk keluar kos.
Kemudian terdakwa, sekitar maghrib tiba-tiba datang ke depan gerbang tempat kos. Kemudian langsung masuk ke kamar kos dengan membawa bensin yang ditaruh di air mineral 600 ml.Terus cekcok karena emosi terdakwa menyiramkan bensin mengelilingi kasur dan mengenai saya saat berada dipojokan lemari. Kemudian menggunakan korek gas, terdakwa menyulut api menuju kasur dan seketika menyambar tangan kiri dan tubuh korban.
Karena terkena sambaran api, kemudian korban reflek pergi ke kamar mandi. Dan saat api mulai membesar, ia ditarik keluar oleh terdakwa untuk meninggalkan kamar. Karena merasa sakit akibat luka bakar, korban Susi minta diantar tetangga kos pulang ke rumah suami.
Saat sampai di rumah suami, saya memberi tahu dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Wiyung Sejahtera, hingga dirawat sejak 4 sampai 8 Juli 2024.
Dari keluarga terdakwa tidak ada bantuan biaya rumah sakit. Untuk total biaya operasional dan rawat jalan habis sekitar Rp17 jutaan. (sam)
Editor : suarapublik