suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Guru Ngaji Bejat, Remas Payudara dan Rabah Kemaluan Anak Dibawah Umur, Moch. Basori Dihukum 5 Tahun Penjara

Foto: Sidang perkara pencabulan anak dibawah umur, dengan Terdakwa Moch. Basori (51 th), dengan agenda putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Sidang perkara pencabulan anak dibawah umur, dengan Terdakwa Moch. Basori (51 th), dengan agenda putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana tentang Pencabulan dan Perlindungan Anak di bawah umur, dengan cara memaksa dan ancaman terhadap anak dibawah umur, memeluk dari belakang sambil meremas payudara dengan tangan kanan dan merubah bagian kemaluan dengan tangan kiri, sehingga korban Anak 'DA' ketakutan, menangis melapor kepada ibunya yakni saksi Yuliana Rustiani.

Dengan terdakwa Moch. Basori (51 th), guru ngaji bejat ini warga Jalan Babatan 4, Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (20/11/2024).

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sutrisno, mengadili, menyatakan, Terdakwa Moch. Basori (51 th), terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Perbuatan Cabul.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perubahan menjadi UU Jo Pasal 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak", dalam dakwaan Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moch. Basori dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti, 1 lembar dweater lengan panjang berwarna coklat, 1 lembar celana panjang berwarna coklat, 1 lembar kerudung warnah hitam, dikembalikan kepada saksi anak Dinar Aurelia.

Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karimudin dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Diketahui, Saat saksi Yuliana Rustiani mengantarkan anaknya DA,yang masih berusia 12 tahun, kerumah Terdakwa Moch.Ansori untuk Mengaji, yang membayar seikhlasnya.

Ketika anak DA hendak pulang setelah mengaji, terdakwa memeluk anak DA dari belakang dan mengelus bagian dada dan alat kelamin anak DA, yang masih pakaian lengkap, terdakwa berkata, "Jangan bilang siapa-siapa ya".

Sambil berlarian pulang kerumah anak DA menangis menemui ibunya (Yuliana Rustiani, red), dsn bercerita bahwa Terdakwa telah meremas payudara dan merubah bagian kemaluannya.

Selanjutnya, saksi Yuliana Rustiani mendatangi rumah terdakwa untuk mengklarifikasi perbuatannya kepada anaknya, namun tidak mengakuinya dan hanya meminta maaf mengatakan hanya kesenggol dan tidak sengaja. Atas kejadian tersebut saksi Yuliana Rustiani melaporkan kepada polisi. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar