SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana masuk ke dalam rumah, pekarangan tertutup tanpa ijin kepada pemiliknya. Dengan objek rumah di Jalan Pandugosari X-6, Rungkut Surabaya, yang telah dijual kepada pembelinya saksi Lie Andry Setyadarma, dengan harga Rp900 juta namun tidak segera dikosongkan oleh penjualnya.
Dengan terdakwa H. Johan Gotama, SE bin Abdul Salam (alm), yang disidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (20/11/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho dan Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa H. Johan Gotama, SE, melakukan tindak pidana, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum, atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP."
Dalam agenda pembacaan Putusan Sela oleh majelis hakim, telah menunda putusan sela tersebut dikarenakan majelis hakim belum bermanfaat. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu dua pekan mendatang.
Diketahui, sekira akhir November 2019, saksi Lie Andry Setyadarma melalui broker, saksi Gianda Pranata berkenalan dengan Terdakwa H.Johan Gotama,SE bin Abdul Salam (alm), di rumah Jalan Pandugosari X-6 Rungkut Surabaya, urusan jual beli rumah.
Dalam pertemuan, terjadi tawar menawar, dan mencapai sepakat bersama jika saksi Lie Andry Setyadarma membeli rumah milik terdakwa alamat diatas, dengan harga Rp900.000.000.
Selanjutnya, pada 29 November 2019, saksi Lie Andry Setyadarma dan terdakwa, membuat Perjanjian Jual Beli Nomor 216, Akta Kuasa dengan Nomor 217 dan Akta Pengosongan Nomor 218 di saksi Ardyan Pramono Wignjodigdo, S.H.l, M.Kn sebagai notaris.
Namun, Perjanjian Jual Beli Nomor 216, Akta Kuasa dengan Nomor 217 dan Akta Pengosongan Nomor 218 tidak disertai Akta Jual Beli, dikarenakan terdakwa minta waktu pengosongan hingga 29 Januari 2020.
Hingga waktu yang disepakati, terdakwa tidak kunjung mengosongkan rumah tersebut, dengan alasan berjanji akan membeli kembali rumah yang sudah dijual. Kurun waktu 1 tahun, terdakwa tidak mempunyai itikad baik untuk membeli kembali rumah tersebut.
Sehingga pada bulan November 2020, saksi Lie Andry Setyadarma berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 04/2020 tanggal 17 November 2020 yang dibuat oleh Notaris Erma Zahro Noor, S.H mencatatkan peralihan SHM Nomor 1427 Kelurahan Penjaringansari menjadi pemegang hak yaitu saksi Lie Andry Setyadarma, sejak 29 Januari 2020 hingga sekarang.
Terdakwa dengan sengaja melawan hukum memaksa masuk ke rumah di Jalan Pandugosari X-6 Rungkut Surabaya, di mana atas rumah tersebut merupakan milik saksi Lie Andry Setyadarma. Saksi Lie Andry Setyadarma melalui penasihat hukumnya telah mengirimkan surat peringatan (somasi), pada 17 Desember 2020 dan 05 Januari 2020 namun, terdakwa tetap tidak meninggalkan rumah tersebut. (sam)
Editor : suarapublik