SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap korbannya di lidah kulon Citra Raya Unesa Surabaya. Saat itu korban melerai cekcok mulut yang terjadi, justru korban Nathanael Edoardo, menjadi sansak hidup oleh para pelaku, hingga mengalami patah rahang, memar pipi, retak rahang bawah kanan.
Dengan para pelaku terdakwa Hari Suwantoko bin Santo Redjo (39 th), warga Made Barat Sambikerep, Surabaya bersama dengan Kunting, Eko, Joko dan Fredi (DPO). Sidang digelar di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Hari Suwantoko melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP."
Diketahui, saksi Nathanael Edoardo Pratama bersama dengan Anner Mangatur Sianipar, Stefanus Alvin Tanumihardja, Chrestian Gasco dan Imam Zainuri menuju Lidah Kulon Surabaya, untuk memasang spanduk pengumuman kepemilikan tanah milik klient dari pimpinan saksi Nathanael.
Sampai di lokasi jam 11.30 wib, saat Nathanael Edoardo Pratama memarkir kendaraan di Lidah Kulon Citra Raya Unesa Surabaya (depan bengkel mobeng citraland), saksi Nathanael Edoardo mendengar keributan dan melihat Anner Mangatur Sianipar, Stefanus Alvin Tanumihardja, dan Chrestian Gasco cekcok dan bersitegang dengan Eko (DPO), Joko (DPO), Kunting (DPO), Fredi (DPO) dan terdakwa Hari Suwantoko.
Selanjutnya, Nathanael Edoardo mendekati dan hendak melerai namun, Joko (DPO) memukul tubuh saksi Nathanael Edoardo dengan menggunakan tangan kanan, disusul oleh Eko, Kunting dan Fredi (DPO.
Selain itu, juga melakukan kekerasan terhadap saksi Nathanael Edoardo, sehingga mengalami luka patah dibagian rahang bawah kanan, goresan luka kecil di dahi, luka memar di pipi kanan, retak di rahang bawah kanan (dekat dengan dagu) dan bengkak di bagian kanan.
Hal ini berdasarkan hasil pembacaan rontgen dari Rumah Sakit Mitra Keluarga, Waru, Sidoarjo, pada 7 Juni 2024.
Hasil visum et repertum, 21 Juni 2024, di Rumah Sakit Bhayangkara H. S Samsoeri Mertojoso, Surabaya, menyimpulkan, pemeriksaan fisik tidak di dapat kelainan, korban tidak mengalami kekerasan fisik. Korban mengalami kekerasan fisik, namun kekerasan tersebut tidak cukup kuat menimbulkan kelainan. (sam)
Editor : suarapublik