suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Edarkan Ganja 141 Gram, Anas Ibnu Dihukum 6 Tahun Bui, Denda Rp800 Juta

Foto: Terdakwa Anas Ibnu Ibadurahman menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Terdakwa Anas Ibnu Ibadurahman menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja seberat 141,469 Gram, dikelas dalam 6 bungkus kertas, dengan harga Rp1,7 juta. Barang haram tersebut membeli dari Tio (buronan) untuk dijual kembali.

Dengan terdakwa Anas Ibnu Ibadurahman bin Rosseto, yang disidang di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, pada Kamis, (21/11/2024).

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sih Yuliarti, mengadili, menyatakan, Terdakwa Anas Ibnu Ibadurahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." dalam dakwaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda Rp800 juta, Subsidair 2 bulan penjara."

Menetapkan barang bukti, 6 bungkus kertas berisi daun, batang dan biji dengan berat masing- masing (54,690 Gram, 40,970 Gram, 27,020 Gram, 9,0,30 Gram, 8,910 Gram, 0,849 Gram), dengan berat total 141,469 Gram, 1 bendel kertas papper, 1 tas MCD dan 1 buah Handphone, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karimudin dari Kejari Surabaya, yang menuntut dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.

Sebelumnya, saat agenda pemeriksaan terdakwa, pengakuan terdakwa Anas, ganja dibeli dari Tio (buron) harga Rp1,7 juta sebanyak 6 bungkus, berat total 141,469 Gram.

“Saya beli dari Tio (buron) Rp1,7 juta, saya pakai sendiri Yang Mulia, tujuannya untuk enjoy atau santai saja,” ucap Anas.

Menurut Anas, sudah transaksi beli ke Tio (buron) sudah tiga bulan. “Saya sudah tiga bulan membeli ganja kepada Tio,” jelasnya.

Diketahui, hari Sabtu, 20 Juli 2024 saksi R.Hadi Racha Bobby mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran ganja, di Jalan Jetis Kulon Gang 8/36 i Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Kemudian jam 15.30 wib, saksi R. Hadi Racha Bobby dan Yovi Indra Yudhistira melakukan penangkapan dan penggeledahan pada terdakwa Anas Ibnu Ibadurahman bersama dengan saksi Denny Ghoniyyu Risanto dan Yoga Ananda Fakhri.

Didalam rumah terdakwa ditemukan, 6 bungkus kertas berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto masing-masing 54,690 Gram, 40,970 Gram, 27,020 Gram, 9,0,30 Gram, 8,910 Gram, 0,849 Gram berat total 141,469 Gram.1bendel kertas papper. 1 tas MCD dan 1 buah Handphone.

Terdakwa mengaku Ganja miliknya diperoleh dari Tio (DPO), cara membeli Rp1.700.000, sebanyak 6 bungkus digunakan sendiri dan sebagian dijual, namun belum terjual keburu ditangkap. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar