SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencurian atau penjambretan dengan cara menarik tas cangklong korbannya. Saat korban Maya Dwi Ramadhani melintas di Jalan Arjuno Surabaya, mengendarai motor PCX dipepet oleh kedua pelaku jambret.
Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban Maya Dwi Ramadhani mengalami laka lantas dan meninggal dunia di depan Indomaret, Jalan Semarang dan ditabrak mobil dari jalur lainnya.
Dengan para terdakwa Akhmad Yusuf Efendi Al. Ustad (30 th), warga Dupak Bandarejo V/8, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya bersama Melvin (29 th), (berkas terpisah). Sidang digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selanjutnya Jaksa penuntut umum (JPU), Basuki Wiryawan menghadirkan saksi Maulida Eka Rahmawati (kakak korban) dan Mahfud Maulana Masrollah (pacar korban).
Maulida mengatakan, kalau adiknya dijambret dan meninggal di Rumah Sakit Dokter Sutomo Surabaya. “Saya tahunya, tanggal 24 Mei 2024 pukul 01.00 di Rumah Sakit Dokter Sutomo dan sudah meninggal dunia karena dijambret dan kecelakaan. Untuk barangnya sudah di ambil di dalam dompet ada uang Rp 31 ribu, Handphone Yang Mulia. Setelah itu saya langsung laporan kepolisi ”kata Maulida.
Sementara itu, Mahfud menjelaskan, waktu itu pulang ke rumahnya dan biasanya kalau sampai Maya Dwi Ramadhani pasti ngabarin dan ini tidak mengabarinya. Karena tidak ada kabar, akhirnya Mahfud menelpon Maya namun yang mengangkat telepon itu Adinda Putri.
“Jadi saya tahunya dari Dinda saat di telepon ke HP Maya. Dia dijambret di Jalan Arjuno dan kecelakaan sampai meninggal dunia, Yang Mulia,” ujar Mahfud.
Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia,” ucap Yusuf melalui video call.
Kejadiannya, hari Kamis, 23 Mei 2024, sekira pukul 23.30 wib di Jalan Arjuno saksi Adinda Putri sedang melintas dengan jarak sekitar 10 meter melihat korban Maya Dwi Ramadhani dengan mengendarai motor PCX dipepet terdakwa Yusuf dan Melvin (berkas terpisah).
Kemudian terdakwa Yusuf membonceng Melvin langsung menarik tas cangklong korban dari sebelah bahu kiri. Meskipun korban berusaha mempertahankan, namun terdakwa Melvin berhasil merampasnya dan keduanya langsung melarikan diri.
“Korban berusaha mengejar dan karena merasa dikejar terdakwa langsung membuang tas cangklong milik korban di jalan yang dilalui. Tetapi korban terus mengejar dan pada saat itu saksi Adinda Putri langsung mengamankan tas milik korban.
Disaat bersamaan saat itu ada saksi Moch Abdul Hamid yang melintas dari Jalan Tidar Surabaya dan berhenti di traffic light Jalan Tidar - Jalan Arjuno dan mendengar suara teriakan jambret dari korban Maya berusaha ikut mengejar hingga sampai dengan traffic light Jalan Tembok Dukuh - Jalan Semarang.
Saat saksi Abdul Hamid melihat korban di depan Indomaret Jalan Semarang tiba-tiba mengerem mendadak sehingga jatuh sendiri dan korban tertabrak mobil dari lajur lain sehingga saksi fokus untuk menolong korban sedangkan pelaku sudah tidak terlihat dan kehilangan jejak.
“Kejadian tersebut kakak korban saksi Maulida Eka Rahmawati melaporkan ke polisi. Pihak kepolisian berdasarkan rekaman CCTV saat kejadian terlihat saksi Yusuf (berkas terpisah) memakai kendaraan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan posisi yang mengemudikan memakai jaket hitam dengan memakai helm warna hitam, sedangkan yang dibonceng adalah terdakwa Melvin memakai jaket hitam dan tidak memakai helm,” jelasnya.
Selanjutnya dari hasil rekaman CCTV tersebut saksi Yusuf berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Ditreskrimum Polda Jatim pada hari Kamis, 4 Juli 2024, sekira pukul 13.00 wib di sebuah rumahnya, di Jalan Dupak Bandarejo IV/8 RT 011 RW 003, Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan, Surabaya. (sam)
Editor : suarapublik