suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tawuran Gangster Satu Orang Tewas, M. Adil Dituntut 10 Tahun, Galang Dituntut 12 Tahun Bui, Denda Rp50 Juta

Foto: Terdakwa M. Adil Fahmi (19 th) dan Galang Mahesa Putra (18 th), menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya secara offline
Foto: Terdakwa M. Adil Fahmi (19 th) dan Galang Mahesa Putra (18 th), menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya secara offline
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan kepada korbannya, terjadi tawuran antar Gangster Warpai dan Auw-Auw yang mengakibatkan satu orang tewas. Kejadian tersebut terjadi dipertigaan Jalan Wonokusumo, Surabaya. Para terdakwa melakukan penganiayaan dengan menggunakan, batu, stik golf, balok kayu dan senjata tajam celurit.

Sehingga korban Muhammad Zaini Ghonni (17 th) meninggal dunia, mengalami memar disekujur tubuh, dan luka sabetan celurit di hidung dan punggung. Dengan para terdakwa M. Adil Fahmi bin Fani Efendi (19 th) dan Galang Mahesa Putra bin Hesim (18 th).

Kali ini sidang dipimpin Ketua Majelis hakim Halima Umaternate, yang digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (26/11/2024).

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, M. Adil Fahmi dan Galang Mahesa Putra, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak."Dalam Dakwaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Adil Fahmi dan Galang Mahesa Putra (18), masing-masing, 
terdakwa M. Adil Fahmi dengan pidana penjara 10 tahun dan terdakwa Galang Mahesa Putra dengan pidana penjara 12 tahun, dikurangkan selama para terdakwa ditahan, dan pidana denda masing- masing Rp50 Juta, Subsidair 6 bulan penjara, menyatakan para terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Diketahui, Kamis 25 April 2024 jam 15.00 wib, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, saksi Djohan Djaya Saputro dan saksi Putra Febrian Kusuma, menindak lanjuti laporan pidana Kekerasan menyebabkan maut, korbannya Muhammad Zaini Ghonni, di pertigaan Wonokusumo, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Mendapat informasi, alat bukti 1 CD rekaman CCTV,saksi Djohan dan saksi Putra berhasil mengamankan Terdakwa M. Adil Fahmi bin Fani Efendi, Sabtu 28 April 2024 jam 21.30 wib, di Rumah Kedinding Tengah Baru 5/12 RT/RW 007/002, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Terdakwa Galang Mahesa Putra ditangkap jam 22.30 wib, di Rumah Jalan Randu Barat Gang 07 No. 74, Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya.

Para terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati dengan cara, Kamis 25 April 2024 jam 01.30 wib, terdakwa M.Adil Fahmi, saksi Ahmat Rifa dan saksi Muhammad Bukhory Muslim alias Katak bersama saksi anak Naufak Rahardi menuju pertigaan Jalan Wonokusumo Surabaya. Ahmat Rifai meminjam 1 stik Golf panjang 1 meter milik terdakwa Galang Mahesa, namun terdakwa Galang menolak diajak tawuran, lalu pulang setelah menyerahkan stik golf. Terdakwa M. Adil Fahmi sibuk menyiapkan senjata tajam Clurit ( corbek dan BR) untuk tawuran.

Sampai dipertigaan para terdakwa bertemu kelompok gangster Auw-Auw, berjumlah 50 orang, terdakwa M. Adil Fahmi berteriak, “AYO SERANG…… AYO SERANG". Beberapa orang maju ayunkan sajam celurit, terdakwa M. Adil Fahmi ambil batu melempar ke arah musuh 2 kali.

Saat penyerangan, terlihat teman dari M. Zaini Ghonni membantu berdiri dan tertatih tatih, dari belakang Muhammad Bukhori Muslim alias Katak memukul menggunakan balok kayu panjang 1 meter kearah punggung. Sedangkan Yahya (DPO) membacok celurit berkali-kali ke arah korban M. Zaini Ghonni.

Akibat perbuatan para terdakwa, Muhammad Zaini Ghonni meninggal dunia.

Visum Et Repertum, 25 April 2024, terhadap M. Zaini Ghonni, hidung luka ukuran sepuluh kali satu sentimeter, punggung luka ukuran sepuluh kali dua sentimeter, Dengan kesimpulan, luka pada hidung dan punggung akibat benda tajam.

Hasil visum et repertum (jenazah) RSUD Dr. Soetomo, Surabaya menyebutkan, telah melakukan pemeriksaan luar pada Kamis, 25 April 2024, sekira jam 09.00 wib, atas jenazah Muhammad Zaini Ghonni, Laki-Laki 17 tahun, alamat Nyamplungan 6/55-57, RT 03 RW 08, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya, dengan kesimpulan, pada pemeriksaan luar, a. Kebiruan pada gusi, selaput lendir bibir dan ujung jari-jari dan kuku. b. Pelebaran pembuluh darah selaput lendir kelopak mata atas dan bawah.Ditemukan pada mati lemas. c. Luka lecet dahi kiri, tangan kanan, tungkai bawah kanan dan kiri. d. Luka memar pada punggung tangan kanan dan kiri, ditemukan pada kekerasan tumpul. e. Luka bacok pada hidung dan punggung, ditemukan pada kekerasan tajam. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar