suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Spesialis Pencuri Emas Sudah Beraksi Sejak Tahun 2009, Hatimah Jalani Sidang di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Hatimah (44 th), spesialis pencuri emas di toko perhiasan (kiri atas)
Foto: Terdakwa Hatimah (44 th), spesialis pencuri emas di toko perhiasan (kiri atas)
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencurian di toko emas secara berkala, sejak tahun 2009, 2017, 2021, terakhir di bulan Juni 2024. Pelaku berhasil mencuri kalung emas, gelang emas di dua toko yakni Toko Emas Maju Pasar Tanah Kali Kedinding dan Toko Emas Bokor Royal Plaza Surabaya, milik saksi Ahlish Jauhari, ST. Korban mengalami kerugian sebesar Rp36 juta.

Dengan terdakwa Hatimah binti Hadnawi (44 th) warga Dusun Sumber Lantong, Desa Pandiyan, Kecamatan Robatal Sampang. Sidang digelar di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rudito Surotomo secara vidio call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Hatimah, melakukan tindak pidana, dalam beberapa perbuatan, harus dipandang perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka hanya dijatuhkan satu pidana, mengambil barang sesuatu, seluruhnya, sebagian kepunyaan orang lain, maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP."

Selanjutnya, JPU menghadirkan dua orang saksi, yakni Saksi Ahlish Jauhari, ST pemilik toko dan Reny Dwi Rahayu karyawan toko,

Menurut Ahlish, terdakwa sudah 3 kali beraksi mencuri di tokonya yakni sejak 2009, 2017, dan 2021. Pada 8 Agustus 2024 terdakwa kembali beraksi dengan modus pura-pura membeli namun karena terdakwa sudah ditandai, pihaknya langsung meminta penjaga agar tidak memberikan emas yang akan dicobanya.

"Beberapa kali saya kehilangan perhiasan terakhir 2021 dan 8 Agustus 2024 terdakwa kembali datang dengan modus sama yakni niat membeli emas namun saat penjaga lengah terdakwa langsung mengambilnya. Saat itu saya melihat terdakwa di CCTV langsung menghampiri penjaga agar tidak menyerahkan emas ke terdakwa," kata Ahlish saat memberikan keterangan di persidangan," Senin, (25/11).

Saksi langsung bilang blak-blakan kepada terdakwa saat itu, bahwa ia beberapakali mengambil emas di tokonya, mendengar hal itu, terdakwa langsung kabur.

"Saya katakan ke penjaga stop berikan emas ke terdakwa karena orang ini sering ambil emas. Terdakwa kabur dan berhasil diamankan, saat dibawa ke toko terdakwa mengakuinya dan saat di Polsek juga mengaku telah mengambil emas," jelasnya.

Saksi menjelaskan bahwa kerugian yang dideritanya untuk emas yang dicuri tahun 2017 sebesar Rp 30 juta pada tahun itu. Dan untuk di tahun 2021, kerugian yang dialami sekitar Rp6 juta rupiah.

"Terdakwa mencoba menegosiasikan dan mengembalikan uang sekitar Rp4 juta saat itu. Terdakwa juga menawarkan anting kecil seberat 0,5 Gram harga sekitar Rp350 ribu. Dan gelang kecil seberat 2 Gram dan waktu itu ia minta bebas," ujarnya.

Terdakwa sempat meminta RJ namun karena ganti rugi tidak sesuai akhirnya saksi menolaknya.

"Pernah terdakwa minta RJ tapi kami tolak karena jauh dari kerugian kami. Jadi uang Rp4 juta yang diberikan kami waktu itu kami terima tapi untuk kerugian yang terakhir ditahun 2021. Tapi secara keseluruhan kerugian kami belum tertutupi sehingga saya menolak RJ," ungkapnya.

Sementara itu, saksi Reny mengatakan pada saat kejadian, terdakwa mau melihat gelang. Namun sama bos dilarang mengeluarkan emas itu.

"Mau melihat gelang dan bos melarang jangan dikeluarkan barangnya. Dan terdakwa langsung lari dan saat dibawa kembali ditanya-tanyai mengaku pernah mengambil disitu," ucapnya.

Mendengar keterangan saksi, terdakwa yang didampingi PH nya Sudjai dari LBH.Lacak, membenarkan. "Benar Yang Mulia," kata Hatimah saat ditanya Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo.

"Sidang ditunda satu minggu untuk agenda keterangan saksi korban lain dan keterangan terdakwa," kata Rudito.

Diketahui pada bulan Juni 2024, jam 10.00 wib, terdakwa Hatimah mendatangi Toko Emas Maju Jaya Pasar Tanah Kali Kedinding, di Jalan Nambangan 2, Surabaya, tujuan membeli emas.

Terdakwa dilayani saksi Reny Dwi Rahayu karyawan toko. Saat karyawan toko sedang melayani pembeli lain, terdakwa mengambil satu buah kalung emas rantai berat enam Gram dan satu gelang emas rantai 8 Gram. Lalu terdakwa pergi dari toko tersebut dan menjual emas tersebut di Pasar Bangkalan Madura.

Pada Rabu, 12 Juni 2024, Jam 11.00 wib, terdakwa mendatangi Toko Emas Bokor Royal Plaza lantai Ground B-2 Surabaya untuk membeli emas. Terdakwa dilayani oleh Angga Saputra karyawan toko Emas Bokor. Saat saksi Angga sedang melayani pembeli lainnya, terdakwa mengambil 1 gelang emas rantai berat enam Gram, lalu terdakwa pergi dari toko emas tersebut menjual emas di Pasar Bangkalan Madura.

Terdakwa Hatimah mengambil emas tersebut tanpa seijin dari pemiliknya. Akibat perbuatan terdakwa, Toko Emas Maju Jaya Pasar Tanah Kali Kedinding mengalami kerugian Rp9.000.000 dan Toko Emas Bokor Royal Plaza Surabaya, mengalami kerugian Rp10 juta. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar