suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terbukti Bersalah, Tipu Korban Rp195 Juta, Enik Susilowati Dihukum 30 Bulan Bui

Foto: Terdakwa Enik Susilowati menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Terdakwa Enik Susilowati menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penipuan dan Penggelapan kepada korbannya, dengan modus meminjam uang Rp195 juta,untuk menebus 2 sertifikat di bank, dan akan dimasukan kembali 2 sertifikat tersebut senilai Rp1 Miliar, dengan tipu muslihatnya membuat korban Budi Winarso berhasil digasak uangnya.

Dengan terdakwa Enik Susilowati binti Suyono. Sidang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda putusan, yang dibacakan oleh ketua.majelis hakim Muhammad Sukamto, mengadili, menyatakan, terdakwa Enik Susilowati, terbukti bersalah melakukan tindak Pidana
Penipuan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Enik Susilowati dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," Senin, (25/11).

Menetapkan barang bukti, kwitansi Rp195.000.000, 24 Mei 2021 penerima uang an. Enik Susilowati. Slip pemindahan Dana antar Rekening BCA Rp85.000.000, 24 Mei 2021 dari Rek. BCA an. Budi Winarso ke Rek. BCA an. Enik Susilowati. Terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana.penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Diketahui, terdakwa Enik Susilowati bertemu Budi Winarso mengatakan membutuhkan uang sebesar Rp195.000.000. Uang tersebut untuk menebus 2 sertifikat miliknya yang dijaminkan di Bank Jatim Porong.

Untuk meyakinkan saksi Budi Winarso, terdakwa mengatakan uang akan dikembalikan jangka waktu 2 bulan dan 2 sertifikat yang dilunasi akan dijaminkan lagi ke bank lain, akan mendapatkan uang pinjaman dari bank Rp1.000.000.000. Akhirnya Budi Winarso menyetujuinya.

Selanjutnya, saksi Budi Winarso mengirim uang Rp85.000.000, dari rekening BCA An. Budi Winarso ke Rekening BCA An. Enik Susilowati. Pada Senin 24 Mei 2021 di Bank Jatim Porong saksi Budi Winarso menyerahkan uang tunai Rp110.000.000 kepada terdakwa.

Saat jatuh tempo, saksi Budi Winarso menagih uangnya kepada terdakwa. Terdakwa mengatakan jika 2 sertifikat tersebut belum dijaminkan ke bank, sehingga belum bisa mengembalikan uang saksi Budi Winarso. Terdakwa tidak menepati janji, hanya akal-akalan saja untuk dapat uang Rp195 juta.

Bank mengeluarkan pinjaman Rp1.000.000.000, jika menjaminkan 3 sertifikat. Untuk 2 sertifikat bank hanya memberi pinjaman Rp300.000.000, kata-kata yang disampaikan terdakwa adalah bohong.

Terdakwa membayar lunas 2 sertifikat di Bank Jatim Porong, lalu menjaminkan lagi 2 sertifikat ke Bank Delta Sidoarjo mendapat pinjaman Rp300.000.000. Uang tersebut digunakan terdakwa membayar hutang dan biaya hidup sehari-hari.

Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian dialami Budi Winarso Rp195.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar