SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencurian sepeda motor merk Honda Honda CBR 150 R warna hitam, Nopol L-2855-WW, milik saksi Christian Nathanael. Modus berpura-pura membeli dengan cara alasan mencoba sepeda motor namun langsung dibawa kabur, lalu dijual kepada Wardi di Bangkalan seharga Rp4,5 juta, tanpa STNK dan BPKB. Korban mengalami kerugian Rp16 Juta.
Dengan terdakwa Rahmat Arif Wibowo (33 th), warga Jungcangcang, Kab Pamekasan, merupakan residivis, pernah di bui 3 tahun dan 2 bulan kasus membawa kabur anak perempuan di tahun 2010.
Sidang digelar di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Rahmat Arif Wibowo melakukan tindak pidana, menguntungkan diri-sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya, atau memberi hutang, atau menghapuskan piutang,"
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP."
Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi korban Christian Nathanael bersama kakeknya dipersidangan.
Christian menerangkan, ia menjual motor Honda CBR 150 melalui aplikasi marketplace facebook dengan harga Rp16,5 juta. Saat itu terdakwa menghubunginya dan akhirnya datang pada 10 Agustus pukul 15:30 wib, di Jalan Baruk Utara Gang I/28, Rungkut, tempat tinggal saksi.
"Terdakwa datang dengan ojek online. Selanjutnya melihat-lihat motor dan ingin mencoba motor, saya langsung memberikan kuncinya tanpa ikut membonceng di belakang," kata Nathan saat memberikan kesaksian di ruang Kartika 1 PN Surabaya, Senin, (25/11).
"Setelah 15 menit terdakwa tidak kembali, dan ternyata kabur. Terdakwa datang dengan tukang ojek online, ojeknya juga belum dibayar oleh terdakwa. Lalu saya langsung lapor ke polisi," jelasnya.
Setelah 1 minggu melapor, terdakwa berhasil diamankan anggota polisi. Terdakwa diamankan karena kasus lain cuman dengan motif yang sama di wilayah Kebraon.
"Motornya tidak balik sampai sekarang, tertangkapnya terdakwa 1 minggu kemudian. Dan terdakwa berhasil ditangkap karena kasus lain cuma motifnya sama di Kebraon. Kata polisi ada 7 kasus serupa dan motor dijual ke Madura," bebernya.
Atas kesaksian saksi, terdakwa membenarkan. "Benar Yang Mulia, saya mendatangi rumah korban modus mau beli. Tapi aslinya mau bawa kabur motor tersebut," sahut terdakwa.
Terdakwa Rahmat mengungkapkan bahwa ia menjual motor tersebut ke Pasar Galis, Bangkalan seharga Rp6 juta ke Wardi tanpa dilengkapi surat-surat.
"Uangnya habis untuk kebutuhan sehari-hari dan saya baru dua kali jual ke Wardi. Saat ini saya kena 3 kasus perkara yang sedang berproses dan dulu pernah dipenjara karena kasus bawa lari anak perempuan. Dipenjara 3 tahun 2 bulan tahun 2010," ungkapnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 2 Desember 2024, dengan agenda tuntutan JPU.
Diketahui, saksi Christian Nathanael menjual sepeda motornya Honda CBR 150 R warna hitam No.Pol.: L-2855-WW tahun 2016, STNK An.Hans Chriestian Novianto, Jalan Manukan Mukti VIII 12-A/20, Surabaya di aplikasi marketplace facebook, pada 9 Agustus 2024.
Pada hari Sabtu, 10 Agustus 2024, jam 15.30 wib, terdakwa Rahmat Arif Wibowo, menghubungi saksi Christian Nathanael untuk membeli sepeda motor tersebut. Terdakwa naik ojek online bertemu dengan saksi Christian di Jalan Baruk Utara Gang I/28, Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Sambil melihat kondisi sepeda motor, terdakwa mengatakan ke saksi Christian akan mencoba sepeda motor tersebut dan segera kembali.
Atas janji tersebut, membuat Christian percaya, lalu serahkan kunci dan sepeda motornya kepada terdakwa. Setelah terdakwa membawa sepeda motor tersebut tidak kembali lagi ke rumah Christian. Selanjutnya Christian Nathanael melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Pasar Galis Bangkalan untuk dijual. Sepeda motor tanpa STNK dan BPKB dibeli Wardi seharga Rp4,5 Juta. Akibat perbuatan terdakwa, Christian Nathanael mengalami kerugian Rp16 juta. (sam)
Editor : suarapublik