SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Barang tersebut didapat dengan cara membeli lewat WA dan diranjau dengan harga Rp2 juta seberat 2 Gram.
Dengan terdakwa Yoyok Sulistiyo bin Muchamad, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rudito Surotomo, yang digelar di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parlindungan Tua Manullang dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Yoyok Sulistiyo melakukan tindak.pidana,"tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."
Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi penangkap anggota Polres Tanjung Perak, menerangkan telah menangkap terdakwa pada Senin, 26 Agustus 2024, jam 14.30 wib di warung Bubur Kacang Ijo, Jalan Raya Bandara Juanda, Gedangan, Sidorarjo,
"Kami bersama tim menangkap terdakwa di warung kacang ijo, Jalan Raya Bandara Gedangan Sidoarjo, ditemukan BB 2 poket sabu masing- masing 2 Gram dan 0,2 Gram, terdakwa membeli 2 juta dari Bajuri (DPO), dibagi 14 poket untuk dijual kembali," terang saksi.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa Yoyok yang bekerja sebagai ojek online membenarkan. "Benar yang mulia," katanya.
Diketahui, pada Sabtu 24 Agustus 2024 jam 11.00 wib,Terdakwa Yoyok Sulistiyo bin Muchamad, menghubungi Bajuri (DPO) untuk memesan sabu melalui whatsapp. Pada jam 18.30 wib, sistem ranjau di pinggir Jalan Puri Surya Jaya Blok K1, Kelurahan Punggul, Gedangan, Sidoarjo, mendapatkan sabu dari Bajuri (DPO) sebanyak 2 Gram seharga Rp2 juta.
Terdakwa membagi menjadi 12 poket, 4 poket harga Rp300 ribu dan 8 poket harga Rp200 ribu.
Senin, 26 Agustus 2024, terdakwa Yoyok mengambil Setengah Gram dibagi 3 poket kecil untuk dijual dengan harga Rp200 ribu dan Rp300 ribu. Saat Rudi membeli harga Rp300 ribu, belum sempat transaksi, terdakwa Yoyok juga memakai sabu untuk konsumsi sendiri.
Pada Senin, 26 Agustus 2024, jam 14:30 wib di dalam warung Bubur Kacang Ijo, di Jalan Raya Bandara Juanda, Dusun Pager Desa Sawotratap, Gedangan, Sidorarjo, terdakwa di tangkap oleh saksi Novian Eko dan saksi Taufan Syahril. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat netto 2,062 Gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat netto 0,272 Gram, dan 1 Handphone merk Redmi warna abu-abu. (sam)
Editor : suarapublik