suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Cekik dan Ancam Manager Developer Perumahan dan Apartemen Darmohill, Toni Sutikno Dihukum 5 Bulan Bui

Foto: Terdakwa Toni Sutikno saat menjalani sidang agenda putusan di PN Surabaya
Foto: Terdakwa Toni Sutikno saat menjalani sidang agenda putusan di PN Surabaya
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana melakukan Penganiayaan dengan cara mencekik korbannya, serta mengancam akan mengambil celurit, sehingga korban mengalami luka memar pada leher kanan dan kiri dan luka lecet goresan.

Dengan terdakwa Toni Sutikno anak dari Sutikno, yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sutrisno, mengadili, menyatakan, terdakwa Toni Sutikno terbukti bersalah melakukan tindak pidana, secara melawan hukum memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP." Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Toni Sutikno pidana penjara selama 5 bulan. Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan rutan", Selasa, (26/11).

Menetapkan barang bukti, 2 dua lembar copy legalisir Surat Badan Pengelola Darmohill No 023DBAJDH2024, 06 Mei 2024. Perihal Pemberitahuan Hasil Kasasi.1 satu lembar copy legalisir Risalah Pemberitahuan isi Putusan Mahkamah Agung RI 594PdtG2022PN SBY Jo No 166PDT2023PT SBY Jo No 165 KPDT2024 tanggal 26 April 2024, 1 satu buah flashdisk merk Sandisk isi rekaman video durasi 44 detik, 1 satu lembar foto tanggal 07 Mei 2024 dan 1 satu buah flashdisk merk Sandisk isi rekaman vidio durasi 1 menit 21 detik. Terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Terhadap putusan tersebut penasehat hukum terdakwa menyatakan banding, "Kami menyatakan banding yang mulia," katanya.

Diketahui, Selasa, 07 Mei 2024, jam 16:30 wib, saksi Muhammad Yahya Septyawan dan Ilzam Akbar, Security Perumahan Darmohill, Surabaya, sedang membagikan 30 bendel fotocopy Surat Badan Pengelola Darmohill, 06 Mei 2024, perihal Pemberitahuan Hasil Kasasi yang dilampiri dengan Risalah Pemberitahuan isi Putusan Mahkamah Agung RI : 594/Pdt.G/ 2022 / PN.SBY Jo. No. 166/PDT/2023/PT. SBY Jo. No. 165 K/PDT/2024, 26 April 2024 kepada warga di depan rumah terdakwa Toni Sutikno, Perumahan Darmohill blok M no. 23 Surabaya.

Selanjutnya, terdakwa Toni Sutikno keluar dari dalam rumah menghampiri kedua saksi sambil marah-marah (suara keras) dan merampas 30 bendel fotocopy surat tersebut, lalu dibuang di jalan. Terdakwa tidak mau surat tersebut diedarkan ke warga.

Kemudian saksi Danang Fitrian (Danru Security) menengahi dan mengambil 30 bendel fotocopy surat tersebut namun, terdakwa tidak memperbolehkan. Selanjutnya saksi Danang menelpon saksi Benny Saputro, ST. (Manager Operasional PT. Colliers International Indonesia, developer Perumahan dan Apartemen Darmohill), memberitahukan kejadian tersebut.

Kemudian saksi Benny Saputro, ST datang di lokasi berbicara baik-baik dengan terdakwa, namun, terdakwa tetap emosi melarang saksi mengedarkan Surat Badan Pengelola Damohill tersebut.

Saksi Danang Fitrian mencoba merekam hal tersebut dengan kamera Handphone namun, tiba-tiba terdakwa mencoba merampas Handphone tersebut, namun tidak berhasil. Lalu terdakwa mencekik leher saksi Benny Saputro, ST, sebanyak 1 kali gunakan kedua tangannya dengan kuat selama kurang lebih 5 detik serta mengatakan kepada saksi, “ta cekik temen, ta jupukno clurit tak pateni pisan”.

Saksi Danang membantu saksi Benny Saputro, ST. lepas dari cekikan dengan melepaskan kedua tangan terdakwa. Setelah terlepas, terdakwa masuk menuju ke dalam rumahnya sambil mengancam “tak jupukno clurit”, sehingga mereka segera meninggalkan lokasi menghindari hal-hal yang lebih parah terjadi.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Benny Saputro, ST mengalami luka, dalam visum et repertum, 13 Mei 2024, RS Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Polda Jatim.

Hasil pemeriksaan, pada leher kanan didapat tiga luka memar masing-masing 0,5 cm X 0,5 cm, 3 cm X 1 cm dan 0,5 X 0,5 cm. Leher kanan luka lecet gores 2 cm X 1 cm dan leher kiri luka memar 0,5 cm X 0,5 cm. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar