suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ambil Ranjauan Sabu 20,65 Gram, Enggo Wijaya dan Nur Kholis Dituntut 7 Tahun, 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Enggo Wijaya (27), yang didampingi PH, Victor Sinaga dan Rekan, agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Terdakwa Enggo Wijaya (27), yang didampingi PH, Victor Sinaga dan Rekan, agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya, secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, seberat 20,65 Gram dibungkus dalam botol plastik bekas kopi, yang diambil cara ranjau di pinggir jalan samping SPBU Jalan Arjuno, Surabaya.

Terdakwa Enggo Wijaya bin Buawi (27), warga Dusun Sumberbendo, Desa Lolawang, Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Bekerja sebagai buruh pabrik dengan pendidikan SMK, bersama dengan terdakwa Muh. Nur Kholis alias Koyel bin Abu Hasan (29), warga Dusun Sukorejo, Desa Lolawang, Ngoro, Mojokerto, pekerjaan sebagai juru parkir dengan pendidikan SMA.

Sidang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Selasa, (03/12/2024).

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anoek Ekawati dari Kejati Jatim, menyatakan, terdakwa Enggo Wijaya bersama dengan terdakwa Nur Kholis alias Koyel, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Enggo Wijaya (27), bersama dengan Nur Kholis alias Koyel (29), dengan pidana penjara masing-masing 7 tahun 6 bulan dikurangi selama dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara."

Menyatakan barang bukti, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat seluruhnya 20,65 Gram beserta pembungkusnya, 1 buah botol plastik kopi, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,40 Gram beserta pembungkusnya, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,77 Gram beserta pembungkusnya, 1 handphone samsung hitam, 1 buah timbangan elektrik, 4 buah plastik klip kosong, 2 buah sekrop terbuat dari potongan sedotan plastik, dirampas untuk dimusnahkan.

Uang tunai Rp110.000, dirampas untuk negara.

Sepeda motor Honda Scoopy coklat Nopol S 5744 P, dikembalikan ke istri terdakwa Muh. Nur Kholis alias Koyel.

Sidang dilanjutkan pada Selasa, 10 Desember 2024, dengan agenda pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa Victor Sinaga dan Rekan.

Diketahui, terdakwa Enggo Wijaya didatangi Nur Kholis alias Koyel, Senin, 15 April 2024, jam 16.00 wib, di rumah Enggo, Dusun Sumberbendo RT 06/02, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, mengajaknya ke Surabaya untuk membeli handphone.

Terdakwa Enggo dan Nur Kholis alias Koyel, berboncengan sepeda motor Honda Scoopy coklat Nopol S-5744-P milik Nur Kholis. Nur Kholis mengajak Enggo ambil sabu pesanan. Sesampai di pinggir jalan samping SPBU, Jalan Arjuno Surabaya, Nur kholis menyuruh Enggo mengambil 1 bungkus plastik kopi berisi sabu berat kotor total 20,65 Gram beserta pembungkus. Kemudian diapit di kedua pangkal paha terdakwa Enggo Wijaya.

Sedangkan 1 poket 0,40 Gram dan 1 poket sabu 0,77 Gram, terdakwa Enggo tidak tahu bagaimana Nur Kholis mendapatkannya. Terdakwa Enggo hanya disuruh mengambil yang 20,65 Gram. Terdakwa Enggo Wijaya di beri upah uang Rp300.000, setelah ambil sabu tersebut.

Terdakwa Enggo sudah 2 kali ini di ajak mengambil sabu oleh terdakwa Nur Kholis. Pertama ambil sabu di depan RS. Delta Surya Sidoarjo, kedua Senin,15 April 2024, jam 20.25 Wib dipinggir jalan samping SPBU Jalan Arjuno Surabaya.

Peran Nur Kholis alias Koyel adalah pemesan/pemilik 20,65 Gram sabu. Setelah ditangkap polisi, Nur Kholis memberitahu barang bukti sabu adalah pesanan Achmad Satrio Wibowo alias Bowo (berkas terpisah).

Setelah diketahui akan ada transaksi sabu dan mengambil sabu dulu, polisi membuntuti Nur Kholis. Sampai akhirnya dipinggir jalan samping SPBU, di Jalan Arjuno, polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Enggo Wijaya bersama dengan Nur Kholis alias Koyel.

Barang bukti yang ditemukan dan disita dari terdakwa Enggo Wijaya sabu 20,65 Gram serta bungkusnya, didalam 1 buah botol plastik kopi. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar