suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curi Kabel PT Telkom di Jalan Banyu Urip Surabaya, Tujuh Terdakwa Diadili di PN Surabaya

Foto: Para terdakwa saat mendengarkan keterangan saksi (atas), Polisi penangkap, Agus Wijaya saat memberikan keterangan (bawah) di persidangan
Foto: Para terdakwa saat mendengarkan keterangan saksi (atas), Polisi penangkap, Agus Wijaya saat memberikan keterangan (bawah) di persidangan
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencurian kabel tanam milik PT Telkom yang akan dilakukan oleh tujuh terdakwa. Dengan ketujuh terdakwa yakni, terdakwa Agoes Salim Hakim bin Lukman Hakim (39 th), pecatan polisi (PTDH), pendidikan SMA, Joko Yuliono bin Masduri (39 th), pendidikan SD, Haryono bin Sarmiatun (31 th), petani, pendidikan SMP, Sobirin bin Aceng (40 th), pendidikan SMP kelas 2, Sugiyanto bin Siswanto (40 th), pendidikan SD, Ahmad Ihfannudin bin Poniman (26 th), pendidikan SMP dan Iming Puryanto bin Yayak Suwaji (41 th) pendidikan SMP.

Sidang digelar di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (02/12/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasanudin Tandilolo dari Kejari Surabaya, menyatakan, para terdakwa Agoes Salim Hakim, Joko Yulianto Duri, Haryaono, Sobirin, Sugiyanto, Ahmad Ihfanuddin dan Iming Puryanto melakukan perbuatan Pidana, percobaan kejahatan dipidana, adanya permulaan pelaksanaan, tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri mengambil barang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal, 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana Jo Pasal, 53 ayat (1) KUHPidana."

Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi penangkap Agus Wijaya, anggota Polsek Sawahan, dipersidangan. Saksi penangkap menerangkan, mendapat laporan dari masyarakat para terdakwa di Jalan Banyu Urip, Rabu, 28 Agustus 2024 jam 03:00 wib, ada orang yang mencurigakan sedang menggali tanah.

"Kami datang ke lokasi dan dari interogasi ke para terdakwa, mereka akan mencuri kabel Telkom yang ditanam di lokasi tersebut. Kabel itu sudah tidak terpakai lagi (sekarang pakai jaringan fiber optic)," kata Agus, Senin, (02/12/2024).

Saat di konfirmasi ke pihak Telkom bahwa mereka membenarkan jika itu kabel milik Telkom, namun kabel tersebut sudah tidak dipakai lagi.

"Jadi terdakwa saat itu sedang menggali dan belum sempat ambil. Baru menggali sekitar 50 cm dan kedalaman 30 cm dan setelah itu kami amankan ke Polsek Sawahan," ujarnya.

Atas keterangan saksi penangkapan, ketujuh terdakwa membenarkannya. "Benar keterangan saksi," jawab para terdakwa.

"peran kami gantian gali, setelah itu kabel diambil dan dipotong-potong kemudian dijual dan hasilnya dibagikan," jawab terdakwa Agoes.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 10 Desember 2024, dengan agenda tuntutan JPU.

Diketahui, pada Rabu, 28 Agustus 2024, jam 03:00 wib, terdakwa melakukan percoban pencurian kabel milik PT. Telkom tanpa seijin pihak PT. Telkom. Sehari sebelumnya terdakwa survey memastikan keberadaan kabel. Kemudian pada Rabu,28 Agustus 2024, jam 00:00 wib, mereka terdakwa berangkat dari Kos Jalan Dukuh Kupang menuju Jalan Banyu Urip, untuk menentukan titik penggalian di depan rumah No. 36, Jalan Banyu Urip Surabaya. Pada saat masih menggali, belum mendapatkan hasil, perbuatan mereka terdakwa diketahui petugas Polsek Sawahan.

Sebelumnya, pihak Polsek Sawahan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada sekelompok orang melakukan penggalian tanah dipinggir Jalan Raya Banyu Urip depan rumah No. 36 Surabaya. Kemudian saksi Agus Wijaya bersama dengan Firdaus Nurul Huda, anggota Polsek Sawahan melakukan patrol rutin mendatangi lokasi.

Dilakukan penangkapan, para terdakwa sedang menggali tanah dan akan mengambil kabel Telkom yang tertanam dibawah tanah. Mereka tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang yakni, PT. Telkom. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar