suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sugianto Diadili di PN Surabaya, Perkara Penyalahgunaan Sabu 1 Gram

Foto: Terdakwa Sugianto (kiri), Edo Ranto Perkasa saksi penangkap (tengah), JPU Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, agenda sidang saksi san pemeriksaan terdakwa saat dipersidangan secara vidio call
Foto: Terdakwa Sugianto (kiri), Edo Ranto Perkasa saksi penangkap (tengah), JPU Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, agenda sidang saksi san pemeriksaan terdakwa saat dipersidangan secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu seberat 1 Gram, dibeli dari Ndut (buronan) di ranjau di daerah Pasreh, seharga Rp900 ribu. Rencananya sabu tersebut akan dijual lagi kepada Mbun (buronan) seharga Rp1,1 juta untuk mendapat untung Rp200 ribu.

Dengan terdakwa Sugianto bin Suhri, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hadiyarto, secara vidio call, Selasa, (03/12/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Sugianto melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Atau, "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."

Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi penangkap Edo Ranto Perkasa anggota Polrestabes Surabaya. Edo mengatakan, "Kami menangkap terdakwa pada Selasa, 06 Agustus jam 7 malam, di depan Hotel Kampi Jalan Taman Apsari, akan mengantarkan sabu pesanan ke Mbun masih buronan. Kami geledah badan ditemukan 1 poket sabu berat 1 Gram dan Hp," terangnya.

"Pengakuan terdakwa awalnya untuk dipakai sendiri, dan mengaku ada yang dijual juga ada yang dipakai sendiri, mendapat keuntungan Rp200 ribu setiap gramnya," tambah saksi.

"Yang ditangkap itu BB untuk dipakai atau dijual dan sepeda motor itu milik siapa," tanya Jaksa Deddy.

"Saat ditangkap barang bukti sabu untuk dijual, dapat untung Rp200 ribu, sepeda motor itu milik terdakwa," jelas saksi Edo.

Terhadap keterangan saksi polisi, terdakwa Sugianto membenarkannya. "Benar yang mulia, saya hanya menjualkan sabu milik Ndut, hanya dapat untung Rp100 - Rp200 ribu/Gramnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 10 Desember 2024, agenda tuntutan JPU.

Diketahui Selasa, 06 Agustus 2024, jam 15.00 wib, terdakwa Sugianto menghubungi Ndut (DPO), untuk membeli sabu 1 Gram seharga Rp900 ribu, transaksinya dilakukan di ranjau daerah Parseh.

Setelah mendapatkan sabu, terdakwa niat menjualnya kepada Mbun (buronan) harga Rp1,1 juta. Dari hasil penjualan terdakwa mendapatkan keuntungan Rp200 ribu.

Selasa, 06 Agustus 2024, jam 19.00 wib di depan Hotel Kampi Jalan Taman Apsari 3-5 Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya, ketika akan mengantarkan sabu ke Mbun (buronan),
terdakwa ditangkap saksi Edo Ranto Perkasa dan Riza Fahlefi, anggota Polrestabes Surabaya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip sabu berat netto 0,848 Gram,
1 Handphone merk Samsung hitam, 1 Handphone merk Nokia kuning, 1 botol bekas minuman dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio biru. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar