suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Eks Direktur PT TAS Tipu Jual Beli Kayu Meranti hingga PT KPA Rugi Rp6,5 Miliar, Wasito Nawikartha Dituntut 1 Tahun Bui

Foto: Terdakwa Wasito Nawikartha Putra (tahanan kota), saat membacakan pembelaan (pledoi) di persidangan
Foto: Terdakwa Wasito Nawikartha Putra (tahanan kota), saat membacakan pembelaan (pledoi) di persidangan
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penipuan jual-beli Kayu Meranti Merah bulat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (02/12/2024). Dengan terdakwa eks Direktur PT Tanjung Alam Sentosa (PT. TAS), Wasito Nawikartha Putra (58 th), yang disidang di Ruang Kartika 2 PN Surabaya secara offline.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yulistiono dari Kejati Jatim, menyatakan, terdakwa Wasito Nawikartha Putra, terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penipuan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam panas 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP"

“Menjatuhkan pidana terhadap Wasito Nawikartha Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara,” kata Yulistiono di ruang Kartika 2.

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa Wasito langsung mengajukan pembelaan (pledoi), membacakan tulisan tangan yang dibuatnya.

“Saya sebagai karyawan biasa disuruh untuk menandatangani kontrak jual beli kayu bulat antara PT Talisan Emas (PT TE) dan PT Kayumas Podo Agung (PT KPA). Dari kontrak jual beli tersebut saya tidak menerima uang sepeserpun kecuali gaji. Saya hanya mengandalkan gaji untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya dan sampai saat ini masih sebagai tulang punggung keluarga,” ucap Wasito dalam pledoinya.

Lanjut Wasito, ia merasa terdzolimi dan tersakiti karena benar-benar tidak mengetahui urusan kontrak jual beli kayu bulat akan berakhir seperti ini. Sedangkan untuk keuangan dan tanggung jawab di lapangan sepenuhnya ada di Hendra Sugianto.

"Intinya saya memohon keringanan hukuman, kepada Bapak Hadi Djojo Kusumo (Komisaris PT Kayumas Podo Agung), meminta maaf dan saya menyesal karena karyawan biasa dan disuruh untuk menandatangani kontrak dan hanya menerima gaji per tahun Rp90 juta," ujarnya.

"Selain itu saya rela untuk mengembalikan uang tersebut dengan syarat dicicil setiap bulan dan sesuai dengan kemampuan, mengingat saat ini yang sudah tidak bekerja lagi,” pungkasnya.

Atas pembelaan terdakwa, Jaksa Yulistiono tetap pada tuntutan. "Kami tetap pada tuntutan Yang Mulia," ujarnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Yulistiono, antara PT. Tanjung Alam Sentosa adalah rekanan dari PT. TE. Sedangkan PT. TE selaku pemilik izin pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah.

Bahwa untuk menjual kayu hasil hutan sesuai dengan perjanjian antara PT. TAS dengan PT. TE tersebut, terdakwa selaku direktur PT. TAS dan saksi Hendra Sugianto selaku Direktur Utama menawarkan hasil hutan kepada beberapa pihak.

Pada 2018, Hendra datang ke kantor PT. KPA dan menemui Direktur Nur Tjahjadi dan Komisaris Hari Djojo Kusumo menawarkan kayu Meranti Merah kualitas bagus atau Playwood Grade, yang tidak ada lubang jarum (Pinhole), tidak ada mata buaya, tidak pecah ring, tidak ada lubang gerek, kayu tidak busuk atau meluntir, yang selanjutnya saksi korban menyetujui untuk membeli.

Secara bertahap, PT. KPA membayar hingga Rp6.508.696.323. Bahwa setelah batas kesepakatan, PT KPA mengirim saksi Slamet Pramono untuk melakukan pengecekan kayu di Logpond PT. TE di Desa Air Besar Pulau Seram, Maluku Tengah.

Setelah diperiksa ternyata kayu yang tersedia tidak sesuai dengan yang dijanjikan yaitu kayu hanya tersedia sekitar 136,96 m3, kayu stok lama sehingga kwalitas turun, kayu banyak pinholenya, kayu berlubang gerek karena dimakan ulat, kayu pecah ring.

Atas laporan tersebut, akhirnya dibuat kesepakatan untuk pengembalian uang yang sudah dibayarkan berupa dua lembar cek.

Namun saat akan dicairkan ternyata cek tersebut ditolak dengan alasan saldo tidak cukup sesuai Surat Keterangan Penolakan (SKP) tanggal 03 Maret 2020 dan Surat Keterangan Penolakan (SKP) tanggal 12 Mei 2020. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar