SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penggelapan dalam jabatan, dengan modus membuat invois palsu diatasnamakan terdakwa. Melakukan penagihan uang kepada costumer, namun uang tagihan tidak disetorkan ke perusahaan melainkan masuk ke Rekening pribadi. Sehingga PT. Trans Ocean Service (TOS) mengalami kerugian Rp156 juta.
Dengan terdakwa Yuliatin (46 th), warga Tambak Asri 29/14, Krembangan, Surabaya, sebagai Sales & Marketing PT. Trans Ocean Services Indonesia (TOSI), pendidikan SMA.
Sidang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Selasa, (03/12/2024)
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hadiyarto, mengadili, menyatakan, terdakwa Yuliatin, terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuliatin dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan. Menyatakan terdakwa tetap berada ddalam tahanan."
Menyatakan barang bukti, 1 sd.7, dikembalikan kepada saksi Dodi Putra Purnama. 8 sd 11, terlampir dalam berkas perkara.
Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmad Harris Affandi dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Diketahui, terdakwa Yuliatin sebagai Sales & Marketing PT. Trans Ocean Service (TOS), di Jalan Tambak 4/3, Asemrowo, Surabaya, bekerja selama 6 tahun, sejak 04 Desember 2017.
Tugas pokok menyusun strategi penjualan dengan baik, memenuhi target personal dan team, mencari customer baru, melakukan kunjungan ke customer, monitoring order, monitoring tagihan yang belum terbayarkan oleh customer, membantu pelaksanaan penagihan, dengan gaji Rp10.194.078/bulannya.
Pada Senin, 22 Januari 2024, jam 09.00 wib, saksi Muhammad Bahaud Duror Direktur PT. TOS
mengadakan meeting piutang perusahaan bersama saksi Dodi Putra Purnama Kepala Divisi Operasional. Dalam catatan terdapat daftar customer yang belum membayar yakni PT. Nusantara Jaya Grosir.
Kemudian saksi Bahaud Duror konfirmasi kepada saksi Eva Puspa Rini Muhyar, selaku marketing, saksi Ulfa Admin, Kumalasyari Lhokouma Wardani cost control uang keluar, bahwa diketahui penyelewengan dilakukan terdakwa Yuliatin selaku sales & marketing.
Terdakwa membuat Invoice palsu, seakan-akan Invoice dikeluarkan oleh PT. TOS, merubah No. Rekening pembayaran BCA dan MANDIRI an.
PT. Trans Ocean Services digantikan ke No Rek. BCA an. Yuliatin. Digunakan melakukan penagihan ke PT. Nusantara Jaya Grosir melalui saksi Amrisal sebanyak 8 invoice, diantaranya bulan Oktober 2023 - Januari 2024, dengan jumlah total Rp156.960.000. Sedangkan PT. Nusantara Jaya Grosir melalui saksi Amrizal telah membayar seluruhnya ke No. Rek. BCA an. Yuliatin.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Trans Ocean Services mengalami kerugian Rp156.960.000. Uang tersebut digunakan terdakwa untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari- hari. (sam)
Editor : suarapublik