suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Modus Sewa Mobil Avanza, Digadaikan ke Orang lain, Aisyah Murpitasari Jadi Pesakitan

Foto: Terdakwa Aisyah Murpitasari (tengah) menjalani sidang agenda saksi, dua saksi Junaidi, pemilik Rent Car dan Wibowo bagian pengelolaan dipersidangan
Foto: Terdakwa Aisyah Murpitasari (tengah) menjalani sidang agenda saksi, dua saksi Junaidi, pemilik Rent Car dan Wibowo bagian pengelolaan dipersidangan
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara pidana Penipuan dan Penggelapan 1 unit Mobil Toyota Avanza dengan modus menyewa namun digadaikan ke orang lain sebesar Rp35 juta. Dengan terdakwa Aisyah Murpitasari binti Geger Murpiono yang kini jadi pesakitan.

Terdakwa Aisyah diadili di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Djuanto, Rabu, (04/12/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Aisyah Murpitasari telah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, membujuk orang untuk menyerahkan barang kepadanya,supaya memberi utang atau menghapus piutang.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP." tentang penipuan, atau, "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP." tentang penggelapan.

Selanjutnya, JPU Siska Christina menghadirkan dua orang saksi dipersidangan yakni, Junaidi pemilik rental mobil dan Ari wibowo pengelolaan.

Ari Wibowo mengatakan, bahwa terdakwa Aisyah datang ke kantor Zuline Juna Jaya Rent Car dan disambut oleh Ambarsari (anak pemilik rent car). Terdakwa berniat menyewa mobil Avanza selama 1 bulan untuk kegiatan sebagai kontraktor.

"Terdakwa sewa sebulan Rp6,5 juta dibayar langsung, bulan akhir Maret masa sewa selesai, terdakwa memperpanjang sewa satu bulan. Pesan lewat by phone," ujar saksi Ari.

Untuk perpanjangan sewa, terdakwa belum membayar sampai bulan April. Setelah itu, terdakwa kembali lagi memperpanjang sampai bulan Mei 2024.

"Karena tidak membayar untuk sewa 2 bulan, Bu Ambar menelfon saya dan menginformasikan terkait unit Avanza yang disewa terdakwa. Saat kami kroscek menggunakan GPS, ternyata mobil berada di Pamekasan," ujarnya.

Selanjutnya, Ari pun menghubungi Aisyah dan menanyakan mobil yang disewanya. Dari perkataan Aisyah bahwa mobil tersebut dipinjam teman ayahnya.

"Jadi mobil dioper ke orang lain Yang Mulia. Selanjutnya kami kejar dan datangi ke lokasi ternyata mobil dalam kekuasaan Mashuri. Dari perkataan Mashuri diketahui jika mobil Avanza itu digadaikan Aisyah seharga Rp35 juta," baber Ari.

Segala macam cara dilakukan oleh pemilik mobil, beberapa kali pemilik mobil bertemu Mashuri agar mau mengembalikan mobil sewaan itu dan untuk pengambilan uang segera dikoordinasikan ke Aisyah. Namun masih belum membuahkan hasil.

"Akhirnya saya beri waktu 2 bulan ke terdakwa Aisyah agar segera menebus mobil itu dari Mashuri. Tapi hanya janji-janji saja yang diucapkan. Akhirnya saya bikin laporan ke Polsek Karang Pilang," ucapnya.

Sementara itu pemilik Rent Car, Junaidi mengungkapkan jika harga mobil tersebut sebesar Rp170 juta.

"Saya beli seharga Rp170 juta, tapi untuk BPKB masih ada di leasing," jawabnya.

Atas kesaksian dari kedua saksi, terdakwa Aisyah mengakui jika ia menyewa mobil tersebut. "Benar Yang Mulia saya yang menyewa mobil," sahut Aisyah melalui video call.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan, dengan agenda saksi meringankan terhadap terdakwa.

Diketahui, pada Selasa, 27 Februari 2024, jam 23.00 wib, terdakwa Aisyah Murpitasari datang ke kantor PT. Zulie Juna Jaya Rent Car di Jalan Kemlaten Baru Perum. Lentera kav. 15, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya.

Terdakwa menyampaikan keinginannya kepada anak Junaidi selaku pemilik Rent Car, saksi Ambarsari, untuk menyewa 1 unit mobil merk Toyota type Avanza 1.3G warna silver metalik Nopol: L-1006-ZO, selama 1 bulan. Dengan perhitungan estimasi persewaan, terhitung mulai 27 Februari 2024 sampai 27 Maret 2024 (sesuai bukti form order) dengan biaya sewa Rp6.500.000.

Terdakwa menyampaikan ke saksi Ambarsari, anak pemilik PT. Zulie Juna Jaya Rent Car, mobil tersebut akan dipakai sendiri. Kemudian terdakwa membayar lunas biaya sewa Rp6,5 juta.

Untuk meyakinkan saksi Ambarsari, terdakwa beri jaminan SIM C an.Aisyah Murpitasari dan sepeda motor Yamaha Jupiter merah Nopol L-6559-YA.

Sebelumnya, terdakwa pernah meminjam mobil pada PT. Zulie Juna Jaya Rent Car, tidak ada masalah, hingga saksi Ambarsari percaya dan menyerahkan 1 unit mobil merk Toyota Type Avanza tersebut.

Pada hari Kamis, 29 Februari 2024, jam 20.00 Wib, tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemilik rental Junaidi, terdakwa menggadaikan mobil tersebut kepada Mashuri di Jalan Niaga Pamekasan, Madura R35 juta, untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Junaidi pemilik mobil merk Toyota Type Avanza 1.3G silver metalik Nopol L-1006-ZO mengalami kerugian Rp235.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar