suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dua Mahasiswi Cemarkan Nama Baik Lewat Instagram, Ikhwaniar dan Fiorentina Sesali Perbuatannya, Minta Keringanan Hukuman

Foto: Terdakwa Ikhwaniar Fristanty dan Fiorentina Meisyaheta Ayu P. B (kiri), saksi Nunuk Nurhayati, S (paling kanan) saat menjalani sidang di PN Surabaya secara offline
Foto: Terdakwa Ikhwaniar Fristanty dan Fiorentina Meisyaheta Ayu P. B (kiri), saksi Nunuk Nurhayati, S (paling kanan) saat menjalani sidang di PN Surabaya secara offline
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Perbuatan Pencemaran Nama Baik seseorang, dengan memosting di dalam akun instagramnya. Sehingga orang tersebut menjadi malu dan sakit hati. Protes dalam postingan tersebut dilakukan mahasiswa dari reaksi demo mahasiswa agar Mengusut Tuntas Penyelewengan Dana yang diduga dilakukan Nunuk Nurhayati, M. Kes sebagai Pembantu Ketua 2, di Universitas Stikes ABI.

Dengan kedua terdakwa, Ikhwaniar Fristanty (25 th) warga Sukodono Dian Regency, Jalan Anugerah IV/25, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, pendidikan S1 bersama terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P. B (23 th), warga Jalan Rawa Blok D/2 Semampir Surabaya, pendidikan D3. Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sudar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara offline.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Rahayu dari Kejati Jatim, menyatakan, Ikhwaniar Fristanty (25 th) dan terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu (23 th), melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP."

Saat agenda sidang pemeriksaan terdakwa, tampak terdakwa menangis menyesali perbuatannya dan berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

"Kok menangis. Makanya harus berhati-hati kalau menggunakan media sosial," kata Ketua Majelis Hakim, Sudar di Ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Senin, (02/12/2024).

Sebelumnya, JPU telah pula menghadirkan saksi korban Nunuk Nurhayati, S, S.T, S.E, M. Kes (Pembantu Ketua 2) di Universitas Stikes ABI dan dua saksi lainnya di lingkungan universitas tersebut.

Dalam perkara pencemaran pribadi seseorang melalui akun instagram milik terdakwa Ikhwaniar Fristanty (25 th), yang dikomentari oleh akun Instagram milik terdakwa Fiorentina. Keduanya merupakan mahasiswa kampus Stikes ABI di Jalan Rawa Blok D/2, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Diketahui, terdakwa Ikhwaniar Fristanty memiliki akun Instagram an. langit_magenta yang selanjutnya akun instagram tersebut diganti nama Akuarin. Terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B memiliki akun Instagram sejak 2013 dengan nama fiorentinabintari.

Saat berada di Kampus Universitas Stikes ABI, 27 Agustus 2019, terdakwa Ikhwaniar melakukan postingan kata-kata “Itu si pk 2 (Nunuk Janda) Koruptor” dan “Penyelewengan dana Kampus Oleh Pk 2 (Pembantu Ketua 2)”

Saat berada dirumah, terdakwa Fiorentina membaca postingan terdakwa Ikhwaniar memberikan reaksi dengan komentar di akun instagram nya dengan komentar “Nunuk Si Janda Keparat dan #jandakoruptor#jandabutuh nafkah#”.

Akun IG milik Ikhwaniar dan akun IG Fiorentina tidak diprivate sehingga dapat diakes oleh banyak orang secara umum/publik pada media sosial instagram.

Terdakwa Ikhwaniar membuat postingan Akun IG, dari demo yang terjadi di kampus Universitas Stikes ABI Surabaya. Terdakwa berharapdengan postingan tersebut mendapatkan dukungan dari orang lain perkara kegiatan demo. Dimana tuntutan mahasiswa Mengusut Tuntas Penyelewengan Dana yang diduga dilakukan oleh Nunuk Nurhayati, M.Kes (PK 2 Pembantu Ketua 2). Selain itu, agar 10 dosen yang keluar dari Universitas Stikes ABI Surabaya bisa bekerja kembali di kampus tersebut.

Terdakwa Fiorentina sebagai salah satu mahasiswa yang kecewa terhadap hasil keputusan yayasan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan Prodi Keperawatan, memberi komentar di akun IG nya. Terdakwa Ikhwaniar mengoperasionalkan Akun IG nya menggunakan email yang tersimpan dan media Hp merk Samsung A20 hitam miliknya.

Pada bulan Agustus 2019, terdakwa Ikhwaniar menghapus postingannya sehingga komentar terdakwa Fiorentina terhadap postingan terdakwa Ikhwaniar otomatis ikut terhapus.

Postingan terdakwa Ikhwaniar dapat diakses, dilihat dan dibaca orang banyak, sehingga membuat perasaan Nunuk Nurhayati, S, S.T, S.E, M. Kes menjadi sakit dan malu serta nama baiknya menjadi tercemar. Sehingga Nunuk Nurhayati melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polda Jatim. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar