SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pencurian dengan Pemberatan menggunakan alat untuk merusak kunci sepeda motor Yamaha RX S Nopol N-4597-TE yang sedang di parkir di depan Food Court.
Dengan terdakwa Dimas Pangestu bin Soetadji, yang diadili di Ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Halimah Umaternate, mengadili, menyatakan, terdakwa Dimas Pangestu melakukan tindak Pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP." dalam Surat Dakwaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dimas Pangestu dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan." Kamis, (05/12).
Menetapkan barang bukti, 1 lembar STNK asli sepeda motor Yamaha RX S Nopol N-459-TE tahun 1984 warna hitam, an. Sutrisno, Desa Sukoreno RT 2/7 Progen, Pasuruan, dikembalikan kepada Achmad Hoiron Muhajir.
1 buah gunting warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dzulkifly Nento, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Diketahui, Kamis, 09 April 2024, jam 06.30 wib, awalnya terdakwa Dimas Pangestu mempunyai niat mencuri, saat sedang duduk di area depan parkiran Food Court, Jalan Urip Sumoharjo, Surabaya. Terdakwa mencari sasaran, melihat sasaran 1 unit Sepeda Motor Yamaha RX S Nopol N-4597-TE, sedang di parkir di depan Food Court.
Kemudian terdakwa tanpa ijin dan sepengetahuan saksi korban Achmad Hoiron Muhajir, mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan gunting yang di siapkan. Kemudian tedakwa memotong kabel kunci kontak dan menyalakan sepeda motor tersebut.
Kemudian tanpa seijin pemiliknya, terdakwa menjual di medsos facebook seharga Rp3.700.000.
Saat kembali, saksi korban Achmad Hoiron Muhajir melihat sepeda motornya sudah tidak ada, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Achmad Hoiron Muhajir mengalami kerugian Rp12.000.000. (sam)
Editor : suarapublik