SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pengeroyokan terhadap korbannya Riska Budi Prastiawan. Korban yang buntuti sejak korban pulang kerja, lalu dieksekusi di Jalan Simo Kwagean Surabaya, dengan cara dipukul dengan tangan kosong dan menggunakan helm serta ditendang.
Dengan para terdakwa M. Nursabrina Rajabil A bin Akhmad Waras (20 th), warga Jalan Klakahrejo Lor Gang 4-B/46, RT 006 RW 008, Kandangan Surabaya, dengan pendidikan SMK bersama dengan Anggi Eka Mardiansah bin Mariyono (19 th), warga Jalan Mawar RT 01 RW 006 Desa Bareng, Kabupaten Jombang/Kos di Jalan Manukan Kulon 112 Surabaya, dengan endidikan kelas 6 SD.
Sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda putusan, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri, mengadili, menyatakan, terdakwa M. Nursabrina Rajabil A bersama dengan Anggi Eka Mardiansah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka-luka.
"Sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP."
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan penjara masing masing selama 1 tahun.
Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap berada dal am tahanan." Rabu, (04/12).
Menetapkan barang bukti, 1 unit handphone merk Realmie C5i warna biru, dikembalikan kepada Riska Budi Prastiawan.
1 buah kemeja warna biru kuning terdapat bekas darah luka korban, 1 buah helm merk INK pink,
dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya, yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Diketahui, Sabtu, 10 Agustus 2024, Jam 01:15 wib, para terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Riska Budi Prastiawan. Sewaktu saksi Riska Budi pulang kerja dari Jalan Margomulyo Surabaya hendak ke Rumahnya Jalan Kedung Anyar 8/38 Surabaya, saksi Riska merasa di buntuti oleh para terdakwa dari Jalan Tanjungsari, Surabaya.
Namun saksi Riska tetap melanjutkan perjalanan pulang, sesampainya di Jalan Simo Kwagean Surabaya, tiba-tiba saksi Riska di berhentikan oleh para terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam Nopol L-3885-DAQ. Kemudian saksi Riska dipukuli secara bergantian oleh para terdakwa di bagian wajah hingga mengeluarkan darah.
Saksi Riska turun dari sepeda motor yang di kendarai mengeluarkan handphone miliknya, bermaksud untuk merekam kejadian. Namun, handphone milik saksi Riska diambil paksa oleh terdakwa M. Nursabrina hingga Riska terjatuh.
Setelah itu saksi Riska dikeroyok oleh para terdakwa dengan cara di pukul dan di tendang bergantian menggunakan tangan kosong dan dipukul menggunakan helm merk INK oleh terdakwa M. Nursabrina.
Tidak lama kemudian datang mobil Satpol PP melintas mengamankan saksi Riska. Sedangkan para terdakwa di bawa dan di serahkan ke Polsek Sawahan Surabaya.
Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Riska Budi Prastiawan mengalami luka memar bagian dahi kepala, lecet bagian bibir, lecet bagian lengan tangan kiri, sekujur badan mengalami rasa sakit.
Hasil visum et repertum, 10 Agustus 2024, di Rumah Sakit Bhayangkara H. S Samsoeri Mertojoso dengan kesimpulan, ditemukan luka memar pada dahi kanan,luka robek bibir kanan, bagian luar, bibir kiri bagian dalam, luka lecet gores pada lengan bawah kiri sisi dalam, dan pada lengan bawah tangan kanan sisi luar, akibat kekerasan tumpul. (sam)
Editor : suarapublik