SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstacy dan Sabu yang di jual di Koyote. Dengan terdakwa Gerald Hariyanto anak dari Ho Tommy Haryanto, kembali disidangkan dengan agenda keterangan saksi polisi penangkap.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Khadwanto di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, menyatakan,
terdakwa Gerald Hariyanto melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) Gram.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."
Selanjutnya, JPU Dzulfikli (jaksa pengganti) menghadirkan saksi polisi penangkap, Agus Supriyadi anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Agus Supriyadi mengatakan, bahwa terdakwa ditangkap di depan Rumahnya di Jalan Mulyosari Tengah Gang VIII Nomor 24, Surabaya. Saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, hanya handphone dibuat untuk transaksi narkoba. Dilakukan penggeledahan ditemukan 6 butir pil ekstacy logo RR warna biru dengan berat netto 2,655 Gram, 5 ekstacy logo LV warna biru dengan berat netto 2,059 Gram, 4 poket seberat 0,801 Gram, Iphone 11 warna hitam, timbangan elektrik dan ATM.
"Barang bukti didapatkan dari Somat (DPO) cara membeli, untuk pil ekstacy dibelinya seharga Rp250 ribu per butir, untuk sabu seharga Rp750 ribu per gram," kata Agus dihadapan majelis hakim, Kamis, (05/12).
Agus Supriyadi mengatakan, barang didapat dari Somat cara diranjau dan rencananya akan dijual kembali dan sudah ada buktinya dari perkacapan di handphone dan keutungannya untuk sabu per 5 gram sekitar Rp2 juta rupiah dan untuk Pil ekstasi sekitar Rp3 juta rupiah.
"Narkotika tersebut rencananya dijual kembali oleh terdakwa dan sudah ada buktinya di percakapan handphonenya," tambahnya.
Dikarenakan barang buktinya cukup banyak, majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi penangkap lagi.
Diketahui, pada Senin, 12 Agustus 2024, jam 21.00 wib, terdakwa Gerald Hariyanto menghubungi Somad (masih buron) membeli sabu 5 Gram seharga pergram Rp750 ribu/Gram, dan pil ekstacy 10 butir logo RR dan 5 butir logo LV harga Rp250 ribu/butirnya. Untuk pembayaran dilakukan dengan cara di transfer uang muka Rp1 juta ke Somad ke Rek. BCA A.n BIlly.
Terdakwa pulang ke Rumah Jalan Mulyosari Tengah Gang VIII/24, Mulyorejo, Surabaya untuk membagi sabu menjadi 5 poket. Pada 13 Agustus 2024, 21.00 wib di Koyote Surabaya, terdakwa menjual ekstacy logo RR 5 butir ke Indra seharga Rp375 ribu/butir. Sedangkan sabu berat 0,5 Gram di jual seharga Rp550 ribu.
Keuntungan yang diterima terdakwa menjual sabu setiap 5 Gram nya sebanyak Rp2 juta. Sedangkan keuntungan menjual ekstacy sebesar Rp3 juta. Uang tersebut dipergunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pada Kamis, 15 Agustus 2024, 23:30 wib di depan Rumah di Jalan Mulyosari Tengah Gang VIII Nomor 24, Mulyosari, Surabaya, terdakwa ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, penggeledahan ditemukan BB 6 butir pil ekstacy logo RR warna biru dengan berat netto 2,655 Gram, 5 ekstacy logo LV warna biru dengan berat netto 2,059 Gram, 4 poket sabu seberat 0,801 Gram, Iphone 11 warna hitam, Timbangan elektrik dan ATM. (sam)
Editor : suarapublik