suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dimas Bagus Diadili di PN Surabaya, Perkara Peredaran Sabu 5 Gram

Foto: Terdakwa Dimas Bagus Pramono (30 th), (kiri) menjalani sidang agenda saksi di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Terdakwa Dimas Bagus Pramono (30 th), (kiri) menjalani sidang agenda saksi di PN Surabaya, secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, sebanyak 5 Gram seharga Rp4,5 juta, dibeli dari Luki Alias Teok (buronan). Barang tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa poket dan siap dijual kepada pelanggan budak sabu.

Dengan terdakwa Dimas Bagus Pramono bin Syaiful Ratnawan (30 th), warga Kampung Malang Utara Gang 2 No.10, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, dengan pendidikan SMA.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hadiyarto, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), R. Ocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Dimas Bagus Pramono melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

"Sebagaimana diatur dan diancam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."

Selanjutnya, JPU akan menghadirkan saksi penangkap Oky Ari Saputra, dikarenakan ada giat, maka keterangan saksi sepakat dibacakan dipersidangan,yang intinya, Terdakwa adalah sebagai perantara, membeli sabu 4 poket dengan harga 4,5 juta,saat penangkapan sisa sabu seberat 3,07 gram.Ditemukan pula sekrop sedotan plastik;Uang tunai hasil penjualan 250 ribu, 2 timbangan elektrik,dan 1 HP Samsung milik Terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 10 Desember 2024, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, Minggu, 18 Agustus 2024, jam 08.30 wib, terdakwa Dimas Bagus Pramono membeli sabu dari Luki Alias Teok (DPO) sebanyak 5 Gram seharga Rp4,5 Juta. Awalnya Sabtu, 17 Agustus 2024, jam 02.00 wib saat terdakwa duduk bersama Luki Alias Teok (DPO), mengatakan kalau "Bebek" (sabu) nya habis dan akan membeli sabu lagi.

Selanjutnya, Minggu, 18 Agustus 2024, Luki menanyakan via pesan WhatsApp kepada terdakwa kepastian pembelian sabunya. Selanjutnya terdakwa mentransfer uang Rp2,1 juta, ke rekening BCA a.n Edi Nurdianto.

Dan sekitar jam 07.00 wib terdakwa membayar uang tunai Rp2,4 Juta, kepada Luki alias Teok (DPO), jam 08.30 wib. Selanjutnya Luki datang ke rumah terdakwa menyerahkan 5 poket sabu berat 5 Gram.

Selanjutnya terdakwa menyimpan narkotika sabu ke dalam buah kotak plastik hitam, yang di letakkan di bawah meja komputer, di lantai 2 rumah terdakwa.

Pada hari Minggu, 18 Agustus 2024, jam 22.00 wib, dalam Rumah di Jalan Kampung Malang Utara Gang 2 No. 10, Tegalsari, Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Oky Ari Saputra dan Indra Yusditira, anggota Polrestabes Surabaya,

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 4 poket sabu dengan berat masing-masing :1,035 Gram, 0,920 Gram, 0,935 Gram, 0,180 Gram, 1 sekrop sedotan plastik, uang tunai hasil penjualan Rp250 ribu, 1 pack plastik klip kosong, 2 buah timbangan elektrik dan 1 buah Handphone Samsung. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar