SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika, perdagangan Sabu dengan membeli dari Febri sebanyak 5 kali, seharga Rp900 ribu/Gram. Barang haram tersebut dijual lagi dengan cara dibagi beberapa poket kecil/pahe (paket hemat) seharga Rp100 ribu - Rp200 ribu.
Dengan terdakwa Imam Safi'i bin Pawi (28 th), warga Jalan Kalimas Baru 3 Gang Lebar Timur No. 5, Kelurahan Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, dengan pendidikan SMK. dipimpin Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri, diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irfan Adi Prasetya dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Imam Safi'i melakukan tindak pidana, ttanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Atau,"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."
Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi polisi penangkap anggota Polres Tanjung Perak, yakni saksi Novian Eko Satrio. Saksi menerangkan, "Kami menangkap terdakwa dengan 1 tim, hari Minggu 04 Agustus 2024 jam 07.00 wib, dirumah jalan Kalimas Baru 3 Gang Lebar Timur,
dengan BB 1 poket sabu,1 sekrop plastic, 1 timbangan elektrik, dalam lemari dan 1 HP dibawah bantal."
"Pengakuan terdakwa, sabu dapat dari Febri,di jalan Ambengan, dengan harga 900 ribu/ pergramnya, dijual lagi dengan harga 100 ribu - 200 ribu," terang saksi.
Saat pemeriksaan terhadap terdakwa Imam Safi'i menjelaskan, ia telah membeli sabu sebanyak 5 kali dan menjualnya dirumah. "Saya membeli sabu sebanyak 5 kali, saya jual dirumah, pembeli yang datang," terangnya.
"Kamu sudah pernah dihukum ya," tanya hakim.
" Ya yang mulia, perkara sabu juga, dihukum 5 tahun penjara," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 11 Desember 2024, dengan agenda tuntutan JPU.
Diketahui, pada Sabtu, 03 Agustus 2024, jam 14.00 wib di Jalan Ambengan No. 34, terdakwa Imam Safi'i menerima sabu 1 poket berat 1 Gram dari Febri. Kemudian dibawa pulang ke Rumah di Jalan Kalimas Baru 3 Gang Lebar Timur No. 5, Kelurahan Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya. Terdakwa membagi 1 poket sabu ukuran sedang dan menjual ke beberapa orang yang datang ke rumahnya.
Pada Minggu, 04 Agustus 2024, jam 07.00 wib, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak datang ke rumah terdakwa dan mengamankannya. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 buah dompet cokelat, 1 poket kecil berisi sabu dengan berat 0,238 Gram, 1 bendel plastik klip tanpa isi, 1 sekrop plastik, 1 buah timbangan elektrik warna hitam dan 1 buah Handphone merk Realme type C21 biru. (sam)
Editor : suarapublik