suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kulakan Sabu 75 Gram, Dijual dalam Poket Kecil, Hosen dan Riki Diadili di PN Surabaya

Foto: Terdakwa M. Hosen dan M. Riki menjalani sidang agenda saksi polisi penangkap di persidangan, secara vidio call
Foto: Terdakwa M. Hosen dan M. Riki menjalani sidang agenda saksi polisi penangkap di persidangan, secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, saat dilakukan penangkapan didapat barang bukti sabu seberat 75,713 Gram, yang dibeli dari Parman (buronan). Barang haram tersebut diambil dengan diranjau di Suramadu sisi Madura, Desa Sukolilo, Labang, Kabupaten Bangkalan.

Dengan para terdakwa, M. Hosen bin Subianto dan M. Riki bin M. Zahri Arisona. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Taufan Mandala, di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Senin, (09/12/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa M. Hosen dan M. Riki melakukan tindak pidana, permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) Gram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."

Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi penangkap dari kepolisan yang menerangkan, bahwa telah menangkap para terdakwa narkotika jenis sabu.

"Awalnya kami menangkap terdakwa Hosen pada Senin 12 Agustus 2024, jam 16.00 wib, di Jalan Kebalen Barat 101 Surabaya. Pada saat ditangkap ditemukan hanya barang bukti handphone terdapat bukti M-Bangking transfer uang ke terdakwa Riki. Akhirnya kita kembangkan menangkap terdakwa Riki di Jalan Kupang Krajan II/ 22, kost'an, digeledah ditemukan barang bukti, 1 dompet cokelat berisi 34 poket sabu, berat total 75,713 Gram, 1 timbangan elektrik dalam lemari kamar kos, handphone ditangan terdakwa Riki, dan handphone ditangan anak saksi Angga Budi Prastyawan (berkas terpisah)," jelas saksi.

"Barang sabu tersebut didapat dari Parman (DPO), kedua terdakwa patungan sebesar Rp10 juta untuk membeli sabu, yang dipecah kembali menjadi poketan kecil, dijual Rp100 ribu'an - Rp200 ribu'an/poketnya," tambah saksi.

Diketahui, Hari Jumat 09 Agustus 2024 Terdakwa M.Riki komunikasi dengan Parman (DPO), untuk pesan sabu dibayar cara bertahap, tunai atau transfer.Terdakwa Riki meminta Terdakwa Hosen mentran sfer Rp 5 Juta ke dirinya untuk membayar pesanan sabu.

Sekitar Jam12.30 wib di Suramadu sisi Madura Desa Sukolilo, Labang, Bangkalan, terdakwa Riki dan Hosen, mengambil sabu bertemu Parman. Lalu terdakwa Hosen menyerahkan uang Rp10 juta, merupakan uang dari Riki dan Hosen.

Dalam 1 bungkus kantong plastic hitam, terdapat 10 poket sabu, lalu pergi ke Kost terdakwa, Hosen di Jalan Benteng Dalam 11/24, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Kemudian Hosen membagi sabu tersebut. Selanjutnya, kedua terdakwa bersama dengan Anak Angga Budi Prastyawan bin Iswanul Huda (dalam berkas terpisah), menjual kembali harga bervariasi Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, per poket.

Pada Minggu, 11 Agustus 2024, para terdakwa menjual 1 poket sabu ke Faruq (DPO) harga Rp500 ribu. Para terdakwa mendapatkan keuntungan menjual sabu Rp400 ribu/Gramnya.

Kemudian pada Senin, 12 Agustus 2024, jam 16.00 wib, di Jalan Kebalen Barat 101 Surabaya, terdakwa Hosen ditangkap saksi Nur Wahyu Pradana, Abdullah, dan Risky Aldiansyah, anggota kepolisian. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 handphone merk VIVO V20, terdapat bukti M-Banking transfer uang Rp5.000.000, kepada terdakwa Riki.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan terdakwa Riki bersama dengan Anak saksi Angga Budi Prastyawan (dalam berkas terpisah).

Hari Senin, 12 Agustus 2024, sekira jam 20:00 wib, di Jalan Kupang Krajan II/ 22 (kamar No 22 warna kuning) Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Surabaya penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah tas ransel warna hitam didalamnya terdapat 1 dompet coklat berisi 34 klip plastic berisi sabu seberat 75,713 Gram, 1 bendel klip plastik, 1 buah gunting, 1 buah timbangan elektrik hitam, ditemukan dalam lemari kamar kost, handphone merk Poco Note 13 ditangan terdakwa Riki, Handphone merk Oppo F11 berada ditangan Anak saksi Angga Budi Prastyawan. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar